Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2470/L.2.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum di depan SMA Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Jln. Pendidikan no. 3 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan Fredrik Silaban, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN di pinggir Jalan Umum, Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli
Bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN kepada Personil Sat Resnarkoba Polres Nias untuk melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemesanan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 ke nomor +60145864674  melalui nomor Whats App milik Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI, kemudian  nomor +60145864674 mengirim foto dan petunjuk letak pesanan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Nias langsung menuju lokasi yang diarahkan oleh pemilik akun Whats App +60145864674 yakni di Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SMA Negeri 3 Gunungsitoli dan karena di tempat tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias tidak melihat seseorang yang patut dicurigai, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melanjutkan patroli ke Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli dan saat itu Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai Pemilik akun Whats App +6014864674 yaitu Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN dan langsung mengamankannya
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menuju lokasi yang sebelumnya diarahkan oleh Terdakwa melalui chat akun Whats App +60145864674 yaitu di Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SMA Negeri 3 Gunungsitoli dan setibanya disana Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Bull yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga yang berada di pinggir jalan umum, Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa akun Whats App dengan nomor +60145864674 digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu dan akun dana dengan nomor 081260087317 digunakan oleh Terdakwa untuk menerima uang pembelian narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN kepada Terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3816/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si  Pangkat AKBP  Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram (nol koma nol enam) gram  barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN.

Bahwa barang bukti milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum di depan SMA Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Jln. Pendidikan no. 3 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan Fredrik Silaban, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID di pinggir Jalan Umum, Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli
Bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN kepada Personil Sat Resnarkoba Polres Nias untuk melakukan pengembangan dengan cara melakukan pemesanan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 ke nomor +60145864674  melalui nomor Whats App milik Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI, kemudian  nomor +60145864674 mengirim foto dan petunjuk letak pesanan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Nias langsung menuju lokasi yang diarahkan oleh pemilik akun Whats App +60145864674 yakni di Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SMA Negeri 3 Gunungsitoli dan karena di tempat tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias tidak melihat seseorang yang patut dicurigai, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melanjutkan patroli ke Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli dan saat itu Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai Pemilik akun Whats App +6014864674 yaitu Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN dan langsung mengamankannya
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menuju lokasi yang sebelumnya diarahkan oleh Terdakwa melalui chat akun Whats App +60145864674 yaitu di Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SMA Negeri 3 Gunungsitoli dan setibanya disana Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Bull yang berisikan 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga yang berada di pinggir jalan umum, Jln. Maena Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa akun Whats App dengan nomor +60145864674 digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu dan akun dana dengan nomor 081260087317 digunakan oleh Terdakwa untuk menerima uang pembelian narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN kepada Terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3816/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si  Pangkat AKBP  Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram (nol koma nol enam) gram  barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN.

Bahwa barang bukti milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya