Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Gst SYUKUR ANWAR LAWOLO Kepala Desa Sisaratandawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYUKUR ANWAR LAWOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.SYUKUR ANWAR LAWOLO
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sisaratandawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Somolo-Molo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm ASAARO LAWOLO  yang meninggal pada 05 Mei 2015.
  4. Menyatakan dalam hukum tanah objek perkara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur                 : Tanah kebun milik Taasogo Lawolo
  • Sebelah Selatan              : berbatas dengan Sungai Moi
  • Sebelah Barat                 : Berbatas dengan tanah Tasi’aro Lawolo.
  • Sebelah Utara                 : Berbatas dengan tanah Tasi’aro Lawolo.

Adalah tanah harta warisan dari Alm. Alm ASAARO LAWOLO  

  1. Menyatakan dalam hukum penggugat sebagai pemilik yang sah sebagai salah satu ahli waris diatas tanah objek perkara.
  2. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat dengan membangun jalan stapak diatas objek sengketa tepatnya di tanah milik Penggugat di Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias  sepanjang tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan sepanjang tanah objek perkara tidak berkekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan cacat hukum.
  2. Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan yang berhak atas objek tanah sengketa, yang terletak di Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias  
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek perkara Aquo dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa hambatan apapun, dan jika di perlukan dengan pelaksanaan eksekusi paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republic Indonesia.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat, akibat dari perbuatan Tergugat Nilai Uang sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Sebagai berikut;
  1. Penggugat tidak bisa menikmati dan menguasai objek sengketa tersebut sejak membangun jalan oleh Tergugat hingga gugatan ini diajukan yakni apabila Objek sengketa tersebut di kelola dengan menanam tanaman yang menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan Penggugat mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  2. Biaya pengosongan objek sengketa Rp. 100.000.000 (seratus juta rupia);
  3. Kerugian Immateril Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwang soom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) Per Hari, sekaligus dan Tunai;
    2. Menyatakan dalam hukum Sita Tahanan terhadap objek sengketa sah dan berharga;
    3. Menyatakan dalam hukum Sita Jaminan terhadap Harta Benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat berupa Tanah yang Terletak di milik Pemerintah Desa Sisaratandrawa Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias untuk di lelang sebagai ganti kerugian Penggugat pada perkara ini sampai pelaksanaan Eksekusi;
    4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
    6. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Upaya Hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak