Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Gst 1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
YENI'ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 593/L.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI'ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Desa Hilihoru Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya  di Gedung Sanggar Seni Desa Hilihoru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan yang sah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa mendatangi dan memaksa saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA untuk menandatangani kwitansi tanda terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA tidak mau menandatanganinya dikarenakan Terdakwa sendiri yang membagikan BLT tersebut dan telah ada tanda terima penyerahan uang yang di tandatangani oleh masyarakat penerima BLT. Kemudian Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengatakan “sabar...jangan kita paksakan karena sudah ada tanda terima dari masyarakat penerima BLT kecuali yang masih belum mengambil”. Mendengar hal tersebut Terdakwa emosi kemudian meninju meja sehingga berkas-berkas BLT yang berada di atas meja, jatuh berserakan ke lantai lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengumpulkan berkas-berkas tersebut dan meletakkan kembali ke atas meja lalu berkata kepada Terdakwa “tidak ada loyalitas kepada pimpinan, tidak layak kamu jadi perangkat desa kalau begitu kelakuanmu” kemudian Terdakwa berkata “kalian permainkan aku” lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menanggapinya dengan berkata “bukan kami permainkan kamu, saya sudah bilang kamu sabar” dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH kembali berkata “kamu tidak layak jadi perangkat desa” kemudian Terdakwa berkata kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH “apa maksudmu” lalu mendekati dan menarik tangan kanan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menggunakan tangan kanannya sambil mencakar pergelangan tangan Korban kemudian Terdakwa mencekik leher saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mendorong saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH sehingga saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH jatuh ke arah belakang dan kepala bagian belakang saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH terbanting ke lantai kemudian saksi O’OZISOKHI LAFAU Alias AMA PENI dan saksi BAZISOKHI LASE Alias AMA ENJEL mengangkat saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH lalu dibawa pergi ke Puskesmas Bawolato untuk berobat.---------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 141/401/K/Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kabupaten Nias pada tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Nias an. YAATULO GULO, sebagaimana pada bagian lampiran menyatakan pada kecamatan Bawolato nomor urut 13 yakni desa Hilihoru, kepala desa an. FAONASOKHI TELAUMBANUA dan Pengangkatan saksi FANOLO LASE sebagai Kasi Kesra Desa Hilohoru Kec. Bawolato Kab. Nias berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : 141/07/K/HLR/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Hilihoru an. SOGINOTO ZEBUA.-------------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/847/Yankes/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. AINUL MARDIYAH RAHMAN ZALUKHU, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Dijumpai luka memar pada kepala belakang, berukuran diameter 2 cm; bengkak.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher depan kiri, berukuran panjang 3 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada leher depan kiri, berjarak 4 cm di atas pangkal leher, berukuran panjang 2 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher belakang, berukuran panjang 5,5 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada punggung belakang bawah, tepat di garis tengah tubuh, berukuran panjang 4 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka lecet pada tangan kanan bawah bagian depan, berukuran panjang 0,5 cm; lebar 0,5 cm.

Kesimpulan : Luka lecet pada tangan kanan bawah dan luka-luka memar pada tubuh korban diakibatkan karena trauma benda tumpul.--------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 211 KUHP ---------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Desa Hilihoru Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya  di Gedung Sanggar Seni Desa Hilihoru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa mendatangi dan memaksa saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA untuk menandatangani kwitansi tanda terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA tidak mau menandatanganinya dikarenakan Terdakwa sendiri yang membagikan BLT tersebut dan telah ada tanda terima penyerahan uang yang di tandatangani oleh masyarakat penerima BLT. Kemudian Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengatakan “sabar...jangan kita paksakan karena sudah ada tanda terima dari masyarakat penerima BLT kecuali yang masih belum mengambil”. Mendengar hal tersebut Terdakwa emosi kemudian meninju meja sehingga berkas-berkas BLT yang berada di atas meja, jatuh berserakan ke lantai lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengumpulkan berkas-berkas tersebut dan meletakkan kembali ke atas meja lalu berkata kepada Terdakwa “tidak ada loyalitas kepada pimpinan, tidak layak kamu jadi perangkat desa kalau begitu kelakuanmu” kemudian Terdakwa berkata “kalian permainkan aku” lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menanggapinya dengan berkata “bukan kami permainkan kamu, saya sudah bilang kamu sabar” dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH kembali berkata “kamu tidak layak jadi perangkat desa” kemudian Terdakwa berkata kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH “apa maksudmu” lalu mendekati dan menarik tangan kanan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menggunakan tangan kanannya sambil mencakar pergelangan tangan Korban kemudian Terdakwa mencekik leher saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mendorong saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH sehingga saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH jatuh ke arah belakang dan kepala bagian belakang saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH terbanting ke lantai kemudian saksi O’OZISOKHI LAFAU Alias AMA PENI dan saksi BAZISOKHI LASE Alias AMA ENJEL mengangkat saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH lalu dibawa pergi ke Puskesmas Bawolato untuk berobat.---------------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/847/Yankes/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. AINUL MARDIYAH RAHMAN ZALUKHU, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Dijumpai luka memar pada kepala belakang, berukuran diameter 2 cm; bengkak.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher depan kiri, berukuran panjang 3 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada leher depan kiri, berjarak 4 cm di atas pangkal leher, berukuran panjang 2 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher belakang, berukuran panjang 5,5 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada punggung belakang bawah, tepat di garis tengah tubuh, berukuran panjang 4 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka lecet pada tangan kanan bawah bagian depan, berukuran panjang 0,5 cm; lebar 0,5 cm.

Kesimpulan : Luka lecet pada tangan kanan bawah dan luka-luka memar pada tubuh korban diakibatkan karena trauma benda tumpul.--------------------

---------Perbuatan Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023 bertempat di Desa Hilihoru Kec. Bawolato Kab. Nias tepatnya  di Gedung Sanggar Seni Desa Hilihoru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa mendatangi dan memaksa saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA untuk menandatangani kwitansi tanda terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun saksi FANOLO LASE Alias AMA FRIDA tidak mau menandatanganinya dikarenakan Terdakwa sendiri yang membagikan BLT tersebut dan telah ada tanda terima penyerahan uang yang di tandatangani oleh masyarakat penerima BLT. Kemudian Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengatakan “sabar...jangan kita paksakan karena sudah ada tanda terima dari masyarakat penerima BLT kecuali yang masih belum mengambil”. Mendengar hal tersebut Terdakwa emosi kemudian meninju meja sehingga berkas-berkas BLT yang berada di atas meja, jatuh berserakan ke lantai lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH mengumpulkan berkas-berkas tersebut dan meletakkan kembali ke atas meja lalu berkata kepada Terdakwa “tidak ada loyalitas kepada pimpinan, tidak layak kamu jadi perangkat desa kalau begitu kelakuanmu” kemudian Terdakwa berkata “kalian permainkan aku” lalu saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menanggapinya dengan berkata “bukan kami permainkan kamu, saya sudah bilang kamu sabar” dan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH kembali berkata “kamu tidak layak jadi perangkat desa” kemudian Terdakwa berkata kepada saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH “apa maksudmu” lalu mendekati dan menarik tangan kanan saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH menggunakan tangan kanannya sambil mencakar pergelangan tangan Korban kemudian Terdakwa mencekik leher saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mendorong saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH sehingga saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH jatuh ke arah belakang dan kepala bagian belakang saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH terbanting ke lantai kemudian saksi O’OZISOKHI LAFAU Alias AMA PENI dan saksi BAZISOKHI LASE Alias AMA ENJEL mengangkat saksi FAONASOKHI TELAUMBANUA Alias AMA PASRAH lalu dibawa pergi ke Puskesmas Bawolato untuk berobat.---------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 141/401/K/Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Di Kabupaten Nias pada tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Nias an. YAATULO GULO, sebagaimana pada bagian lampiran menyatakan pada kecamatan Bawolato nomor urut 13 yakni desa Hilihoru, kepala desa an. FAONASOKHI TELAUMBANUA dan Pengangkatan saksi FANOLO LASE sebagai Kasi Kesra Desa Hilohoru Kec. Bawolato Kab. Nias berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : 141/07/K/HLR/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Hilihoru an. SOGINOTO ZEBUA.-------------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami penderitaan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440.1/847/Yankes/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. dr. AINUL MARDIYAH RAHMAN ZALUKHU, dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Dijumpai luka memar pada kepala belakang, berukuran diameter 2 cm; bengkak.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher depan kiri, berukuran panjang 3 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada leher depan kiri, berjarak 4 cm di atas pangkal leher, berukuran panjang 2 cm; lebar 2 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada pangkal leher belakang, berukuran panjang 5,5 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka memar pada punggung belakang bawah, tepat di garis tengah tubuh, berukuran panjang 4 cm; lebar 3 cm; berwarna kemerahan.
  • Dijumpai luka lecet pada tangan kanan bawah bagian depan, berukuran panjang 0,5 cm; lebar 0,5 cm.

Kesimpulan : Luka lecet pada tangan kanan bawah dan luka-luka memar pada tubuh korban diakibatkan karena trauma benda tumpul.--------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa YENI’ARO TELAUMBANUA Alias AMA HELMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya