Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 924/L.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

 

---------  Berawal pada saat saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil SatResnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi IDAMAN PASKAH LASE menghubungi Terdakwa dengan mengaku sebagai an. FAUZAN RAHMAT ZEBUA Alias AMA TIARA lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan menyuruh saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa, kemudian saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa selanjutnya saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengkonfirmasi kepada Terdakwa telah mengirimkan uang tersebut lalu Terdakwa menjanjikan akan kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE.—

 

---------  Bahwa sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Jln. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan, kemudian saksi-saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE untuk menanyakan posisi dari saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE dikarenakan narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Terdakwa. Mendengar hal Tersebut saksi-saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i berwarna putih dengan nomor IMEI 1 : 354616838530843 dan IMEI 2 : 354616838530850 dengan nomor SIM : 085362119807, Uang tunai sejumlah Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (serubu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit berwarna hitam dengan Nomor Polisi : BB 1983 TJ, Nomor Mesin : KEVFE1142873, Nomor Rangka : Kropos (Tidak Terbaca).-------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i berwarna putih dengan nomor IMEI 1 : 354616838530843 dan IMEI 2 : 354616838530850 dengan nomor SIM : 085362119807, Uang tunai sejumlah Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (serubu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit berwarna hitam dengan Nomor Polisi : BB 1983 TJ, Nomor Mesin : KEVFE1142873, Nomor Rangka : Kropos (Tidak Terbaca) merupakan milik dari Terdakwa.---------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 020/10047/IL/2023 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Marzuki selaku Plh. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu berat netto masing-masing 0,75 gram, 0,75 gram, 0,31 gram dengan total keseluruhan berat netto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram.-------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 114 / NNF / 2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH berupa 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

--- A T A U ---

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

---------  Berawal pada saat saksi SYUKRI R. ZEBUA, saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil SatResnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi IDAMAN PASKAH LASE menghubungi Terdakwa dengan mengaku sebagai an. FAUZAN RAHMAT ZEBUA Alias AMA TIARA lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan menyuruh saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa, kemudian saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa selanjutnya saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE mengkonfirmasi kepada Terdakwa telah mengirimkan uang tersebut lalu Terdakwa menjanjikan akan kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE.—

 

---------  Bahwa sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Jln. Fondrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan, kemudian saksi-saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE untuk menanyakan posisi dari saksi penangkap IDAMAN PASKAH LASE dikarenakan narkotika jenis sabu sudah berada di tangan Terdakwa. Mendengar hal Tersebut saksi-saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i berwarna putih dengan nomor IMEI 1 : 354616838530843 dan IMEI 2 : 354616838530850 dengan nomor SIM : 085362119807, Uang tunai sejumlah Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (serubu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit berwarna hitam dengan Nomor Polisi : BB 1983 TJ, Nomor Mesin : KEVFE1142873, Nomor Rangka : Kropos (Tidak Terbaca).-------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 30i berwarna putih dengan nomor IMEI 1 : 354616838530843 dan IMEI 2 : 354616838530850 dengan nomor SIM : 085362119807, Uang tunai sejumlah Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian : 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (serubu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra Fit berwarna hitam dengan Nomor Polisi : BB 1983 TJ, Nomor Mesin : KEVFE1142873, Nomor Rangka : Kropos (Tidak Terbaca) merupakan milik dari Terdakwa.---------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.-------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 020/10047/IL/2023 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Marzuki selaku Plh. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu berat netto masing-masing 0,75 gram, 0,75 gram, 0,31 gram dengan total keseluruhan berat netto 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram.-------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 114 / NNF / 2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH berupa 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dan 1 (satu) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa RIAN PRIADI ACEH Alias RIAN Alias ACEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya