Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Saudara Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran dengan nomor: 1203-LT-10112017-0020 tertanggal 10 November 2017, Kartu Tanda penduduk dengan Nomor: 1203010401060003 tertanggal 03 Februari 2024, dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 1204351003230004, 10 Maret 2023 milik Anak Sauadara Pemohon dari nama MARIUS JON ALSON LAIA menjadi JON ALSON LAIA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias atau maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan perubahan nama Anak Saudara Pemohon yang semula MARIUS JON ALSON LAIA diperbaiki menjadi JON ALSON LAIA dalam buku register berjalan yang peruntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|