Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian utang dengan Nomor : 02/KSU-F/JK.G/3/2020 Tertanggal 12 Maret 2020 yang telah disepakati dan di tandatangani oleh Tergugat dengan Penggugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan yang di buat dan di tandatangani oleh Tergugat Tertanggal 12 Maret 2020 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pengakuan Utang yang di buat dan di tandatangani oleh Tergugat Tertanggal 12 Maret 2020 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan yang di buat di hadapan Notaris & PPAT Daniel Duha, S.H., M.Kn.dengan Nomor 11 Tertanggal 12 Maret 2020 oleh Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus sisa Hutang Pokoknya kepada Penggugat yakni sisa angsuran Pokok Pinjaman ke-6 (enam) pada bulan bulan September 2020, Angsuran Pokok Pinjaman ke-7 (tujuh) yakni pada bulan Oktober 2020 (Jatuh Tempo) sampai dengan angsuran ke-20 (duapuluh) pada bulan November 2021 (Jatuh Tempo) sebesar Rp. 42.549.330 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga puluh Rupiah) ditambah denda dari Bulan Juli 2022 sampai dengan Bulan September 2024 Sebesar Rp. 1.426.900 (Satu Juta Empat Ratus Dua puluh Enam Ribu Sembilan Ratus), dengan Rincian yakni : - Sisa jumlah bulan angsuran/Tenor : 14 bulan; - sisa angsuran Pokok ke-6 (enam) Rp.549.330, (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah); - Angsuran per bulan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); - Denda dari Juli 2022 sampai dengan Bulan September 2024 Sebesar 1.426.900 (Satu Juta Empat Ratus Duapuluh Enam Ribu Sembilan Ratus; - Bunga 1.5 % sebagai Jasa yakni sisa Bunga Bulan Juli 2022 dan Jasa Bulan Agustus 2022 sampai dengan September 2024 sebesar : 17.359.900 (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah); Total Keseluruhan : 14 bulan X Rp. 3.000.000 + 549.330, + 1.426.900 + 17.359.900 = 61.336.136, (Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda tidak bergerak Tergugat, yakni Sebidang tanah diatasnya berdiri satu unit rumah semi permanen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 251 yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli (d/h Kabupaten Nias), demi untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Terhadap jaminan/Anggunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 251 yang diatasnya berdiri satu unit rumah semi permanen yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli (d/h Kabupaten Nias), atas Nama Pemegang Hak Milik LIATI TELAUMBANUA, sebagaimana dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang di buat di hadapan Notaris & PPAT Daniel Duha, S.H., M.Kn.dengan Nomor 11 Tertanggal 12 Maret 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |