Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Gst 1.Yaatulo Hulu, S.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
YEROHAM DACHI alias AMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1792/L.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yaatulo Hulu, S.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEROHAM DACHI alias AMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa YEROHAM DACHI Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi SELVIUS DAKHI Alias SELVIUS (Terpidana dalam perkara Nomor: 50/Pid.B/2024/PN Gst), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Desa Ete Batu Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya