Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Gst 1.Yanuari Laia Alias Ama Nelis
2.Febrianus Laia Alias Ama Febri
Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 27 Apr. 2022
Nomor Surat 0000000
Pemohon
NoNama
1Yanuari Laia Alias Ama Nelis
2Febrianus Laia Alias Ama Febri
Termohon
NoNama
1Kepolisian R.I Cq. Kepolisian Daerah Sumut Cq. Kepolisian Resor Nisel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Maret 2022 a.n Kayani Ndruru, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/IV/Res.1.10/2022/Reskrim, tanggal 04 April 2022, sebagaimana yang termuat di dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/58/IV/Res.1.10/2022/Reskrim, Klasifikasi: Biasa, Lamp.: 1 lembar, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 15 April 2022;

 

  1. Bahwa Termohon telah melakukan Penahanan kepada Pemohon I, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/33/IV/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 18-April-2022;
  2. Bahwa kemudian Termohon telah melakukan Penahanan kepada Pemohon II, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/32/IV/Res.1.10/2022/Reskrim tanggal 18-April-2022;

 

  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-udangan, penetapan tersangka paling sendikit 2 (dua) alat bukti, sebagaimana yang diatur didalam pasal 183 KUHAPidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 jo. pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung dengan barang bukti, dengan alat bukti yang diatur di dalam pasal 184 KUHAPidana yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa;

 

  1. Bahwa setelah mencermati Berita Acara Pemerisaan (BAP) para Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 18 April 2022, maka penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon yang dilakukan Termohon, atas dugaan tindak pidana pasal 170 Subs 406 KUHPidana, tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dengan dasar dan alasan hukum, sebagai berikut:
  1. Bahwa alat bukti keterangan saksi korban/pelapor a.n. Kayani Ndruru alias Ina Hangky, tidak didukung dengan alat bukti lainnya berupa Keterangan Ahli, Surat dan petunjuk yang dapat memberikan kepastian hukum bahwa kebun yang dibersihkanPemohon I termasuk dalam ukuran tanah milik saksi korban/pelapor;
  2. Bahwa para Pemohom tidak ada merusak tanaman kapulaga milik saksi korban/Pelapor;
  3. Bahwa apabila bukti surat kepemilikan saksi korban/pelapor a.n. Kayani Ndruru alias Ina Hangky atas kebun tersebut, berupa Sertifikat Hak Milik, maka secara hukum wajib dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tanaman yang dirusak oleh para Pemohon adalah termasuk dalam ukuran tanah milik saksi korban/pelapor karena tanah/kebun milik orang tua para Pemohon tersebut berbatasan langsung dengan tanah/kebun milik saksi korban/pelapor;
  4. Bahwa jika bukti surat kepemilikan saksi korban/pelapor a.n. Kayani Ndruru alias Ina Hangky atas kebun tersebut, berupa surat dibawah tangan, maka secara hukum untuk memastikan kepemilikan diatas tanah/kebun tersebut terlebih dahulu diselesai secara hukum perdata melalui gugatan dipengadilan;
  5. Bahwa kebun yang dibersihkan oleh Pemohon I tersebut merupakan kebun milik orangtua para Pemohon yang diperoleh dari kakek para Pemohon yang bernama Gilozato Laia Alias Ama Dali dengan cara pewarisanyang dilindungi oleh undang-undang di dalam pasal 584 KUHPerdata;
  6. Bahwa Pemohon II tidak ikut membersihkan kebun tersebut, hanya Pemohon I yang membersihkan kebun milik orangtua para Pemohon;

 

  1. Bahwa dari ketidaksesuaian keterangan saksi korban/pelapor dengan para Pemohon tersebut termasuk bukti lainnya, Termohon tidak melakukan konfrotansi, sebagaimana yang dimakusd di dalam pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan sebagai berikut:
  1. Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka;
  2. Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib menghidari terjadinya konflik;
  3. Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenaan memberi putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Menggabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa tidak sahPenetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa tidak sah Penahanan terhadap diri para Pemohon;
  4. Menyatakan dalam hukum tidak sah segala surat-surat yang timbul dikemudian hari sepanjang mengenai Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/III/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Maret 2022;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Polres Nias Selatan;
  6. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya