Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Gst 1.David Pangaribuan, SH.MH
2.Jekson Harianto Pardede
3.Kurnia Hadiaz Nasution
MULIANA WAOMA alias INA DOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 000
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1David Pangaribuan, SH.MH
2Jekson Harianto Pardede
3Kurnia Hadiaz Nasution
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIANA WAOMA alias INA DOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RENCANA TUNTUTAN

 

------- Kejadian Perkara dugaan Tindak Pidana “Pencurian”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Subs Pasal 364 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Jln Saonigeho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, yang diduga dilakukan oleh tersangka an. MULIANA WAOMA Alias INA DOMI sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP / B / 24 / II / 2024 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Februari 2024 pelapor a.n. LUSI HATI MANAO.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kronologis kejadian:

 

------- Pada Hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB pelaku datang ke Grosir UD. Usaha Jaya kemudian pelaku langsung masuk ke dalam grosir dan mengambil 1(satu) karung Beras Merk Mahkota dengan berat @15 Kg dengan harga Rp.233.000.-, kemudian meletakkan Beras tersebut di luar Grosir tepatnya  di balik Steling yang menghalangi kasir, kemudian pelaku memantau situasi di sekitar, setelah itu membawa Beras tersebut berjalan ke arah Desa Bawolowalani dan meletakkan beras tersebut di atas sepeda motor, kemudian pelaku kembali memantau situasi di sekitar dan kembali membawa Beras tersebut berjalan ke arah yang sama, setelah itu Saksi an. Sampaikam memberi tahu saksi an. SOFIRMAN DAKHI alias JON  dengan berkata “JON ITU IBUK ITU MEMBAWA BERAS, KAU TENGOK DULU..” kemudian SOFIRMAN DAKHI alias JON mengejar pelaku dan mendapatinya di depan Jenia Computer yang berjarak ±20 Meter dari Grosir, setelah itu SOFIRMAN DAKHI alias JON membawa beras tersebut kembali ke Grosir dan diikuti oleh pelaku, kemudian pelaku langsung ke kasir dan akan membayar uang Beras tersebut, namun kasir menolak menerima uang tersebut, dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Nias Selatan.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- berdasarkan fakta – fakta diatas, diperoleh petunjuk bahwa tersangka an. MULIANA WAOMA Alias INA DOMI telah melakukan Pencurian dan Perbuatan tersangka diatur dalam Pasal 362 Subs Pasal 364 dari KUHPidana tentang Pencurian.------------------------------------------------------------------------

 

------- Mengingat perbuatan tersangka adalah tindak pidana ringan yang mana pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian Barang berupa 1 (satu) karung berisi beras dengan berat 15 kilogram bermerk Mahkota, yang mana harga dari 1 (satu) karung beras tersebut sejumlah Rp. 223.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana diatur) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2012 tentang persesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHP maka tersangka melanggar Pasal 362 Subs Pasal 364 dari KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dipersangkakan melanggar Pasal 362 Subs Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya