Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Gst AROZIDUHU ZEBUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AROZIDUHU ZEBUA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.AROZIDUHU ZEBUA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon AROZIDUHU ZEBUA menjadi wali bagi anak pemohon yang belum dewasa yang bernama: CINTARIA SONASA ZEBUA lahir di Miga  pada tanggal 05 Januari 2014 (10 Tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 219 yang terletak di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 219,  atas nama Pemegang Hak : ALIRIA TELAUMBANUA;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak