Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon AROZIDUHU ZEBUA menjadi wali bagi anak pemohon yang belum dewasa yang bernama: CINTARIA SONASA ZEBUA lahir di Miga pada tanggal 05 Januari 2014 (10 Tahun) untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 219 yang terletak di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas tanah 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 219, atas nama Pemegang Hak : ALIRIA TELAUMBANUA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|