Petitum Permohonan |
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan ini diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-13/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022 dan Penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingka Penyidikan) Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022 adalah tidak sah dan melanggar hukum dan oleh karenanya tindakan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, dan penahanan atas diri Pemohon;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/05/2022, tertanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.a/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tanahan Negara Kepolisian Resor Nias Selatan tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini;
6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|