Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Gst 1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
YULIANUS WARUWU Alias AMA FIKY Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 351/L.2.22/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS WARUWU Alias AMA FIKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia, terdakwa YULIANUS WARUWU Alias AMA FIKY bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di desa Hilizoi Kec. Gido Kab. Nias tepatnya di teras rumah INA GLORI LOMBU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Turut serta melakukan percobaan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) dengan masing-masing membawa sebilah pisau sedang mengendari sepeda motor untuk mencari Sdra. AMA PANTAS.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) singgah di teras rumah INA GLORI LOMBU, dimana saat itu saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR bersama dengan saksi BAZARO WARUWU Alias AMA JANNUS, Sdra. AMA DESI dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA juga berada di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) ikut bergabung sambil bercerita-cerita dengan saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, saksi BAZARO WARUWU Alias AMA JANNUS, Sdra. AMA DESI dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA, lalu saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR berkata kepada terdakwa “He baya itolo saya, bawa mate sibayagu sakhi, ba lo mano masalah / He paman, puji Tuhan, kematian paman Sakhi, sampai sekarang tidak ada masalah, kemudian terdakwa menjawab “Taandro saohagolo mesimano / Puji Tuhan kalau begitu”, tidak berapa lama kemudian terdakwa dan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pamit dan meninggalkan tempat tersebut lalu pergi menuju ke arah Kantor Bupati.
  • Bahwa pada saat di perjalanan, terdakwa teringat ucapan saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR seolah-olah menyepelekan kematian adik kandung terdakwa dimana terdakwa menduga bahwa adiknya dibunuh oleh saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, sehingga seketika terdakwa menjadi emosi lalu kembali mendatangi saksi korban dengan tujuan untuk membunuh saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR.
  • Bahwa sesampainya di tempat kejadian, terdakwa bertanya kepada INA GLORI LOMBU “So rokok / Ada Rokok?”, lalu INA GLORI LOMBU menjawab “So baya, hato suria faoma sampurna / Ada paman, tinggal rokok surya dengan sampurna”, kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya lalu mendekati saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, selanjutnya terdakwa langsung menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya hingga mengenai bagian perut dan pinggang saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR. Kemudian Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) yang saat itu berada di atas sepeda motor mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR lalu ikut melakukan penusukan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR.
  • Bahwa Sdri. INA GLORI LOMBU dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA yang ,elihat kejadian itu langsung berteriak hingga membuat terdakwa dan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) merasa ketakutan lalu berhenti menusuk saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dalam keadaan terluka dan mengeluarkan darah dari tubuhnya berjalan menuju samping ruko kearah suatu tumbuhan lalu saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR tersungkur sambil memakan tumbuhan tersebut dengan tujuan mengobati luka tusuk itu.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR mengalami luka tusuk sebanyak 6 (enam) lubang pada bagian punggung, pinggang dan perut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 183.1 / 105 / Med tanggal 18 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD UPTD RSUD dr M. Thomsen Nias dan ditandatangani oleh dr. ELI KURNIAWAN HAREFA yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,4 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,3 x 2 cm, luka terbuka di punggung kiri tengah ukuran 1,1 x 0,3 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri bawah ukuran 1 x 0,4 x 1 cm, luka terbuka di pinggang kiri ukuran 1 x 0,3 x 2,5 cm dan luka terbuka di perut kiri bawah ukuran 1,1 x 0,5 x 2 cm. Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam. ------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia, terdakwa YULIANUS WARUWU Alias AMA FIKY bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di desa Hilizoi Kec. Gido Kab. Nias tepatnya di teras rumah INA GLORI LOMBU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) dengan masing-masing membawa sebilah pisau sedang mengendari sepeda motor untuk mencari Sdra. AMA PANTAS.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) singgah di teras rumah INA GLORI LOMBU dan bertemu dengan saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, saksi BAZARO WARUWU Alias AMA JANNUS, Sdra. AMA DESI dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) turun dari sepeda motor dan bergabung dengan  saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, saksi BAZARO WARUWU Alias AMA JANNUS, Sdra. AMA DESI dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA sambil bercerita-cerita di teras tersebut.
  • Bahwa pada saat sedang bercerita-cerita, saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR berkata kepada terdakwa “He baya itolo saya, bawa mate sibayagu sakhi, ba lo mano masalah / He paman, puji Tuhan, kematian paman Sakhi, sampai sekarang tidak ada masalah, kemudian terdakwa menjawab “Taandro saohagolo mesimano / Puji Tuhan kalau begitu”, tidak berapa lama kemudian terdakwa dan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pamit dan meninggalkan tempat tersebut lalu pergi menuju ke arah Kantor Bupati.
  • Bahwa pada saat di perjalanan, terdakwa teringat ucapan saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR seolah-olah menyepelekan kematian adik kandung terdakwa dimana terdakwa menduga bahwa adiknya dibunuh oleh saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, sehingga seketika terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) memutar kembali sepeda motornya dan mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR.
  • Bahwa sesampainya ditempat kejadian, terdakwa langsung mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dan menusuk saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR beberapa kali dengan sebilah pisau penusuk hingga mengenai bagian punggung, pinggang dan perut. Bahwa selanjutnya Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) juga mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dan melakukan penusukan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR mengalami luka tusuk sebanyak 6 (enam) lubang pada bagian punggung, pinggang dan perut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 183.1 / 105 / Med tanggal 18 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD UPTD RSUD dr M. Thomsen Nias dan ditandatangani oleh dr. ELI KURNIAWAN HAREFA yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,4 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,3 x 2 cm, luka terbuka di punggung kiri tengah ukuran 1,1 x 0,3 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri bawah ukuran 1 x 0,4 x 1 cm, luka terbuka di pinggang kiri ukuran 1 x 0,3 x 2,5 cm dan luka terbuka di perut kiri bawah ukuran 1,1 x 0,5 x 2 cm. Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam. ------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia, terdakwa YULIANUS WARUWU Alias AMA FIKY bersama-sama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di desa Hilizoi Kec. Gido Kab. Nias tepatnya di teras rumah INA GLORI LOMBU, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 pukul 21.00 WIB saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR bersama dengan saksi BAZARO WARUWU Alias AMA JANNUS, Sdra. AMA DESI dan saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA sedang bercerita-cerita di teras warung milik INA GLORI LOMBU. Beberapa waktu kemudian terdakwa datang bersama dengan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor lalu singgah ditempat tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR “So ama pantas, siyawa badao sibaya sukur / Adakah AMA PANTAS diatas itu SIBAYA SYUKUR) lalu saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR menjawab So ia siawa badao mege me matoro badao mege / Ada dia tadi diatas ketika kami melintas) kemudian terdakwa berkata Ah, le yaia mege, no matoro, doro no ibini o ia / Ah, tidak ada dia tadi, kami sudah kesana, mungkin sengaja dia sembunyi dari kami), lalu saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA berkata kepada terdakwa Hana wa mi alui ia / Kenapa kalian cari dia”, lalu terdakwa menjawab “Ah, no i halo gefe 21 juta ba niha, i amawa dano nia ba niha dao, padahal tano dao no ifamawa goi ba niha boo, kefe si 21 juta lo ni bua nia, ibalio ndraaga iraono / Ah sudah diambil nya uang sebesar 21 juta dari orang sebagai pembayaran dia menjual tanah, rupanya tanah itu sudah dijual nya juga kepada orang lain, belum dikembalikan nya uang 21 juta tersebut kepada kami, dia jadikan nya kami anak-anak”, mendengar hal itu saksi DESNIAT LOMBU Alias INA IRA berkata kepada terdakwa Miohe mano bawamatuno bale baya / Kalian bicarakan baik-baik saja lah paman”.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR berkata kepada terdakwa “He baya itolo saya, bawa mate sibayagu sakhi, ba lo mano masalah / He paman, puji Tuhan, kematian paman Sakhi, sampai sekarang tidak ada masalah, kemudian terdakwa menjawab “Taandro saohagolo mesimano / Puji Tuhan kalau begitu”, tidak berapa lama kemudian terdakwa dan Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) pamit dan meninggalkan tempat tersebut lalu pergi menuju ke arah Kantor Bupati.
  • Bahwa pada saat di perjalanan, terdakwa teringat ucapan saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR seolah-olah menyepelekan kematian adik kandung terdakwa dimana terdakwa menduga bahwa adiknya dibunuh oleh saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR, sehingga seketika terdakwa menjadi emosi lalu kembali mendatangi saksi korban.
  • Bahwa sesampainya ditempat kejadian, terdakwa langsung mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dan menusuk saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR beberapa kali dengan sebilah pisau penusuk hingga mengenai bagian punggung, pinggang dan perut. Bahwa selanjutnya Sdra. JEGE NDRAHA (DPO) juga mendatangi saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dan melakukan penusukan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR mengalami luka tusuk sebanyak 6 (enam) lubang pada bagian punggung, pinggang dan perut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 183.1 / 105 / Med tanggal 18 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD UPTD RSUD dr M. Thomsen Nias dan ditandatangani oleh dr. ELI KURNIAWAN HAREFA yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban TOROZISOKHI NDRAHA Alias SIBAYA SUKUR dengan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,4 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri atas ukuran 1 x 0,3 x 2 cm, luka terbuka di punggung kiri tengah ukuran 1,1 x 0,3 x 3 cm, luka terbuka di punggung kiri bawah ukuran 1 x 0,4 x 1 cm, luka terbuka di pinggang kiri ukuran 1 x 0,3 x 2,5 cm dan luka terbuka di perut kiri bawah ukuran 1,1 x 0,5 x 2 cm. Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benda tajam. ------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya