Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2024/PN Gst 1.ERLIUS HULU. S.H
2.ROSNIA HULU
3.FASAELI HULU
1.NURDIN LAOLI
2.REIMAN KURNIAWAN LAOLI
3.NOVALENTINES PUTRA LAOLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLIUS HULU. S.H
2ROSNIA HULU
3FASAELI HULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.ERLIUS HULU. S.H
2Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.ROSNIA HULU
3Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H.FASAELI HULU
4Irfan hamdani telaumbanua SHERLIUS HULU. S.H
5Irfan hamdani telaumbanua SHROSNIA HULU
6Irfan hamdani telaumbanua SHFASAELI HULU
Tergugat
NoNama
1NURDIN LAOLI
2REIMAN KURNIAWAN LAOLI
3NOVALENTINES PUTRA LAOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai Pihak Ketiga tepat dan benar;
  3. Menyatakan Para Perlawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak baik dan tidak benar
  5. Menyatakan menurut hukum Akte Jual Beli Akte Jual Beli Nomor 76 /Gst /1975, yang diperbuat pada tanggal 14 Juli Tahun 1975, yang kemudian dikarenakan Akte Jual Beli tersebut terbitlah setifikat 584 atas nama pemegang hak Rosnia Hulu, surat ukur No.13/Pasar Gunungsitoli/2010  dengan luas 293 M2 (Dua ratus Sembilan puluh tiga meter persegi) yang kemudian terjadi pemecahan sertifikat hak milik No. 628, dengan Nama Pemegang Hak atas nama Rosnia Hulu , surat ukur Nomor 41/Pasar Gunungsitoli/2012, diterbitkan tertanggal 09 September 2012 dengan luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) dan setifikat hak milik No. 629, dengan nama Pemegang Hak atas nama Fasaeli Hulu, surat ukur Nomor 41/Pasar Gunungsitoli/2012 diterbitkan tertanggal 09 September 2012 denga luas 90 M2 , adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  6. Membatalkan  sita ekskusi Nomor . 01/Sita.Eks.Pdt/2023 Jo. No. 16/Pdt.G/1999/PN Gst Jo No. 98/Pdt/2000/PT Mdn Jo No. 748 K/PDT/2001 bertempat di Hilizati, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan ukuran serta yang berbatasan langsung dengan : - Sebelah Utara: Tanah milik Pemerintah (RSU) Gunungsitoli,Ukuran ±134 m; - Sebelah Selatan: Karacha yang dijual Kaunu kepada Singambowo Laoli, - Ukuran ± 148 m; - Sebelah Timur: Kebun Milik Budarecha, Ukuran 6,20 m; - Sebelah Barat: Jalan menuju kampong boyo, ukuran 5 m;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak