Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Gst MELFAN PELINDUNG ZEBUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELFAN PELINDUNG ZEBUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Pengakuan Anak Kandung oleh Pemohon terhadap anak-anak yang bernama REIHAN BERKAT ZEBUA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 05 Desember 2022 dan RAIHAN ANUGRAH ZEBUA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 05 Desember 2022 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Pengakuan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli agar mencatatkan perihal penetapan Pengakuan Anak Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut pada daftar register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak REIHAN BERKAT ZEBUA dan RAIHAN ANUGRAH ZEBUA dengan mencantumkan nama MELFAN PELINDUNG ZEBUA sebagai ayan serta menerbitkan Kartu Keluarga baru pemohon dengan mencantumkan nama anak-anak Pemohon didalamnya;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak