Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Gst 1.SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, S.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.Buha Reo Christian Saragi, SH
RISMAN HAREFA Alias AMA IKDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1458/L.2.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIA DHARMA PUTRA ZEBUA, S.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISMAN HAREFA Alias AMA IKDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa Risman Harefa Alias Ama Ikdan secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bermula pada awal Februari 2024 di hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke arah rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine di Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok wisata muara indah lalu berjalan kaki sejauh 100 (seratus) meter menuju ke belakang rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine. Sesampainya disana kemudian Terdakwa melihat payung parabola lalu mengambil dan menyembunyikan payung parabola tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa mengamati rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine dalam keadaan tidak ada orang, lalu Terdakwa mendekati jendela belakang rumah dan memantau barang-barang yang ada di dalam. Setelah itu Terdakwa mendekati pintu belakang rumah yang terbuat dari jerjak besi yang telah dilapisi oleh jaring anti nyamuk dan telah digembok yang kemudian untuk dapat masuk dan mengambil barang-barang tersebut terdakwa merusak jaring nyamuk pada pintu dengan cara merobek/merusak dan selanjutnya memasukkan tangannya ke dalam sehingga terdakwa dapat membuka gembok dan kunci grendel pintu tersebut dari luar yang kemudian pintu tersebut dapat dibuka dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine yaitu beberapa buah besi padat yang memiliki berat sekitar 50 (lima puluh) kilogram. Setelah itu Terdakwa keluar dan kembali menutup pintu belakang rumah tersebut dan selanjutnya pergi membawa beberapa besi dan payung parabola dengan menggunakan sepeda motornya;
  • Bahwa karena merasa aman dan tidak diketahui, pada awal bulan Maret tahun 2024 untuk kedua kali nya Terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya telah Terdakwa buka dan mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah tabung Power Sound System yang memiliki berat sekitar 60 (enam puluh) kg, 1 (satu) buah As boat dengan panjang sekitar 1,5 meter, beberapa Alumunium aksesoris sepeda motor dengan berat sekitar 20 kg, 2 (dua) buah velg sepeda motor dan 3 buah lingkar jari-jari sepeda motor, 2 (dua) buah As mesin boat kecil besi putih yang memiliki panjang sekitar 1 meter, dan 1(satu) buah gurinda duduk;
  • Selanjutnya pada akhir bulan April tahun 2024 untuk ketiga kali nya terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine tepatnya di ruang sudut depan sebelah kiri rumah melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya jaring anti nyamuk telah dirusak dan gembok pintu tersebut telah dibuka oleh terdakwa dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) lusin piring keramik, 20 (dua puluh) buah indomie, 5 (buah) sabun sunlight, 2 (dua) papan cappucino sachet, 2 (dua) buah aqua tanggung, 5 (lima) bungkus kacang dan 2(dua) botol fanta dan 1 (satu) kompor gas merk Rinnai;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali melanjutnya perbuatannya tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine untuk kembali mengambil beberapa barang-barang di dalam rumah tersebut. Disaat bersamaan juga Saksi Herman Ndraha Als Jul melihat sepeda motor terparkir di pondok wisata muara indah tidak jauh dari rumah namun tidak ada orang dilokasi pondok tersebut sehingga karena merasa curiga dan sebelumnya juga Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine meminta bantu untuk mengawasi rumahnya karena sebelumnya mendapati banyak barang-barang yang telah hilang, kemudian Saksi Herman Ndraha Als Jul mendatangi rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine yang mana saat itu  Saksi Herman Ndraha Als Jul melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah mengambil barang-barang dan dikumpulkan di dalam karung, sehingga melihat hal tersebut Saksi Herman Ndraha Als Jul kemudian menutup pintu rumah dan menelepon Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine untuk datang. Selanjutnya setelah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine datang kemudian melihat barang-barang miliknya sudah di kumpulkan Terdakwa didalam karung berupa 8 (delapan) buah piring merk Atlas berwarna putih, 1 (satu) buah mesin blender merk Miyako berwarna puith, 1 (satu) buah piring bulat berwarna bening, 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna ungu, 1 (satu) buah stoples berwarna ungu bentuk bulat, 1 (satu) buah stoples berwarna hijau bentuk petak, 1 (satu) buah stoples berwarna putih bentuk bulat, 15 (lima belas) buah jajanan anak-anak berupa chocolatos;
  • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa di dalam rumah tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine. Barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine, yang mana kemudian barang-barang tersebut sebagian telah Terdakwa jual untuk keperluan pribadi, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine mengalami kerugian materiil sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa Risman Harefa Alias Ama Ikdan secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Belukar Kec.Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bermula pada awal Februari 2024 di hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi, Terdakwa pergi ke arah rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine di Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok wisata muara indah lalu berjalan kaki sejauh 100 (seratus) meter menuju ke belakang rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine. Sesampainya disana kemudian Terdakwa melihat payung parabola lalu mengambil dan menyembunyikan payung parabola tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa mengamati rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine dalam keadaan tidak ada orang, lalu Terdakwa mendekati jendela belakang rumah dan memantau barang-barang yang ada di dalam. Setelah itu Terdakwa mendekati pintu belakang rumah yang terbuat dari jerjak besi yang telah dilapisi oleh jaring anti nyamuk dan telah digembok yang kemudian terdakwa merusak jaring nyamuk pada pintu dengan cara merobek/merusak dan selanjutnya memasukkan tangannya ke dalam sehingga terdakwa dapat membuka gembok dan kunci grendel pintu tersebut dari luar yang kemudian pintu tersebut dapat dibuka dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine yaitu beberapa buah besi padat yang memiliki berat sekitar 50 (lima puluh) kilogram. Setelah itu Terdakwa keluar dan kembali menutup pintu belakang rumah tersebut dan selanjutnya pergi membawa beberapa besi dan payung parabola dengan menggunakan sepeda motornya;
  • Bahwa karena merasa aman dan tidak diketahui, pada awal bulan Maret tahun 2024 untuk kedua kali nya Terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya telah Terdakwa buka dan mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah tabung Power Sound System yang memiliki berat sekitar 60 (enam puluh) kg, 1 (satu) buah As boat dengan panjang sekitar 1,5 meter, beberapa Alumunium aksesoris sepeda motor dengan berat sekitar 20 kg, 2 (dua) buah velg sepeda motor dan 3 buah lingkar jari-jari sepeda motor, 2 (dua) buah As mesin boat kecil besi putih yang memiliki panjang sekitar 1 meter, dan 1(satu) buah gurinda duduk;
  • Selanjutnya pada akhir bulan April tahun 2024 untuk ketiga kali nya terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine tepatnya di ruang sudut depan sebelah kiri rumah melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya jaring anti nyamuk telah dirusak dan gembok pintu tersebut telah dibuka oleh terdakwa dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) lusin piring keramik, 20 (dua puluh) buah indomie, 5 (buah) sabun sunlight, 2 (dua) papan cappucino sachet, 2 (dua) buah aqua tanggung, 5 (lima) bungkus kacang dan 2(dua) botol fanta dan 1 (satu) kompor gas merk Rinnai;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali melanjutnya perbuatannya tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine untuk kembali mengambil beberapa barang-barang di dalam rumah tersebut. Disaat bersamaan juga Saksi Herman Ndraha Als Jul melihat sepeda motor terparkir di pondok wisata muara indah tidak jauh dari rumah namun tidak ada orang dilokasi pondok tersebut sehingga karena merasa curiga dan sebelumnya juga Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine meminta bantu untuk mengawasi rumahnya karena sebelumnya mendapati banyak barang-barang yang telah hilang, kemudian Saksi Herman Ndraha Als Jul mendatangi rumah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine yang mana saat itu  Saksi Herman Ndraha Als Jul melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah mengambil barang-barang dan dikumpulkan di dalam karung, sehingga melihat hal tersebut Saksi Herman Ndraha Als Jul kemudian menutup pintu rumah dan menelepon Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine untuk datang. Selanjutnya setelah Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine datang kemudian melihat barang-barang miliknya sudah di kumpulkan Terdakwa didalam karung berupa 8 (delapan) buah piring merk Atlas berwarna putih, 1 (satu) buah mesin blender merk Miyako berwarna puith, 1 (satu) buah piring bulat berwarna bening, 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna ungu, 1 (satu) buah stoples berwarna ungu bentuk bulat, 1 (satu) buah stoples berwarna hijau bentuk petak, 1 (satu) buah stoples berwarna putih bentuk bulat, 15 (lima belas) buah jajanan anak-anak berupa chocolatos.
  • Bahwa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa di dalam rumah tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine. Barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa tanpa izin dari Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine, yang mana kemudian barang-barang tersebut sebagian telah Terdakwa jual untuk keperluan pribadi, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Lusius Mey Bony Ziliwu Alias Ama Celine mengalami kerugian materiil sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya