Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2022/PN Gst 1.TOHUNGAOTO ZEBUA
2.FAMATI ZEBUA
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1TOHUNGAOTO ZEBUA
2FAMATI ZEBUA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Nias selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menyatakan merima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon melalui Surat Nomor: B/2054/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 9 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/109/IX/Res.1.6/2022/Reskrim, tertanggal 27 September 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Nomor :

SP.Kap/91/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.HAN/67/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon I;
SP.Kap/90/XI/Res.1.6/2022/Reskrim, Perihal Surat Perintah Penangkapan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II;
SP.HAN/66/XI/Res.1.6/2022/RESKRIM, Perihal Surat Perintah Penahanan, tertanggal 30 November 2022 atas nama Pemohon II.

tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/260/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Juli 2022 Pelapor An. APELIUS ZEBUA;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon;
Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya