Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Gst 1.DESIRIUS HAREFA
2.IAN NELFITA HAREFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESIRIUS HAREFA
2IAN NELFITA HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon I An. DESIRIUS HAREFA dan Pemohon II An. IAN NELFITA HAREFA yang telah melangsungkan Perkawinan secara adat dan Agama pada tanggal 06 Februari 2022 sebagaiman disebutkan dalam Surat Akta Perkawinan Nomor 137/P/BPHMS-BNKP/VI/2022 di Gereja BNKP Jemaat Hilihao  tertanggal 06 Februari 2022;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak