Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Gst Siti Saniat Zega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Saniat Zega
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada  PEMOHON untuk menghadap  kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk meminta memperbaiki kesalahan penulisan Identitas anak PEMOHON yang tertulis dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk anak PEMOHON dari NESTI JUWITA ZENDRATO menjadi NESTI JUITAN ZENDRATO;  Memperbaiki kesalahan penulisan Tempat lahir anak PEMOHON dari BAWODESOLO menjadi BOTOGAWU; Memberikan izin kepada anak PEMOHON untuk memperbaiki kesalahan penulisan Status Hubungan Dalam Keluarga anak PEMOHON dari ANAK LAIN menjadi ANAK; Memberikan izin kepada anak PEMOHON untuk memperbaiki nama Orangtua Kandung anak PEMOHON dari Ayah AGUSTANI ZENDRATO dan Ibu SITISARIA ZEGA menjadi Ayah SUDIELI ZENDRATO dan Ibu SITI SANIAT ZEGA.
  3. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak