Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Gst Nofetinus Zebua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nofetinus Zebua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir Anak Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Anak Pemohon dari OMBOLATA HILI diubah menjadi HILIDRIHO sah secara hukum;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara setelah menerima Salinan Putusan Penetapan ini agar dicatat mengenai perubahan Tang Tempat Lahir Anak Pemohon tersebut dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak