Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.Bth/2016/PN Gst | 1.RANO ARTAFA GULO 2.YURIANIS GAURIFA |
Alberta Banaroto Zagoto Als Ina Ekarius Rane | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Bth/2016/PN Gst | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Sep. 2016 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Fotana Gulo, ukuran ± 26 Meter. - Sebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Yuriyanis Gaurifa, ukuran ± 26 Meter. - Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Heppy Laia, ukuran ± 5Meter. - Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan Provinsi Teluk Dalam – Lahusa, ukuran ± 5 Meter. Adalah milik Pelawan I, berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 22 Januari 2013; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Jual Beli tanggal 22 Januari 2013 antara Rano Artafa Gulo dengan Heppy Laia, sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebahagian tanah objek perkara aquo yang terletak di Nanowa kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan seluas ± 442 M2 dengan tanda-tanda batas terbuat dari pilar semen, Adalah milik Pelawan II, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02 tanggal 28 Agustus 2012; 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 02 tanggal 28 Agustus 2012 sah dan berkekuatan hukum; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 01 tanggal 23 Agustus 2012 sah dan berkekuatan hukum; 8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 345 tanggal 29 September 2006 sah dan berkekuatan hukum; 9. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Jual Beli tanggal 1 Juli 1977 antara Yohanes Ogilota Zalogo dengan Nawua Zogege Bago, Anotona Sarumaha dan Regueli Sarumaha adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 10. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 18 Juni 2013 No. 01/Pdt.G/2013/PN-GS jo No. 234/PDT/2013/PT-MDN jo No. 716 K/Pdt/2014, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 31 Agustus 2016 No. 01/Pdt.G/2013/PN-GS jo No. 234/PDT/2013/PT-MDN jo No. 716 K/Pdt/2014, atau setidaknya membatalkan sepanjang yang berhubungan dengan tanah hak milik Pelawan I dan pelawan II yang penguasaan/pengelolaannya berada pada Pelawan-pelawan; 11. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara aquo; 12. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; 13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |