Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Gst 1.Matius Wau
2.Faonamada Wau
3.Fawua Danomo Wau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Matius Wau
2Faonamada Wau
3Fawua Danomo Wau
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili S.HMatius Wau
2Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili S.HFaonamada Wau
3Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili S.HFawua Danomo Wau
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Aksioma Wau telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan Surat Akta Kematian nomor : 1214-KM-13092022-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 13 September 2022
  3. Menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris yang sah dari Aksioma Wau yaitu :
    1. Matius Wau (Anak)
    2. Faonamada Wau (Anak)
    3. Fawua Danomo (Anak)
    4. Membebankan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak