Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Gst Murniati Dakhi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Murniati Dakhi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon adalah pemilik nomor rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan nomor rekening 203601000039565 atas nama Murniati Dakhi;
  3. Memerintahkan Bank BRI Teluk Dalam untuk membatalkan transfer dana sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 033901020233531 atas nama MHD DEDI S serta mengembalikan dana sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan nomor rekening 203601000039565 atas nama Murniati Dakhi;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak