Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
HASAN BASRI LAOLI Alias AMA KEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1569/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI LAOLI Alias AMA KEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaHASAN BASRI LAOLI Alias AMA KEN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa Hasan Basri Laoli Alias Ama Ken pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Cafe Kopi 57 Janji Jiwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai pengendara ojek online singgah dan duduk di kafe Kopi 57 Janji Jiwa yang beralamat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Sambil menunggu orderan ojek online, Terdakwa pun mengakses aplikasi judi online jenis slot dengan menggunakan handphone miliknya yang mana untuk dapat bermain judi online jenis slot tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan deposito sejumlah uang ke akun judi online milik Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya di aplikasi “66K.ONE” melalui dompet digital aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah). Kemudian Terdakwa masuk ke akun yang telah ia buat dengan username : hbl01 dan password : kenrice21 selanjutnya masuk ke jenis permainan “Gates Of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya tersebut;
  • Bahwa Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Barkah Asghori, dan Saksi Candra Basri Mendrofa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian online jenis slot yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian sekira pukul 21.35 WIB Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi kafe Kopi 57 Janji Jiwa, dan sesampainya di tempat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk di kursi pengunjung sedang bermain judi online jenis slot “Gates Of Olympus” dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan turut mengamankan 1 unit handphone merk realme 2 pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Dalam permainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online jenis slot miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan ke saldo pada akun Terdakwa yang mana keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik menggunakan menu withdraw yang tersedia pada aplikasi kemudian Terdakwa memasukan sejumlah uang yang ingin Terdakwa tarik dan akan ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081210272292 dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis slot pada aplikasi “66K.ONE” tersebut, dan untuk memenangkan judi jenis slot tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Hasan Basri Laoli Alias Ama Ken pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Cafe Kopi 57 Janji Jiwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Barkah Asghori, dan Saksi Candra Basri Mendrofa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa yang berada di kafe Kopi 57 Janji Jiwa yang beralamat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diduga sedang bermain judi online jenis slot, sehingga berdasarkan informasi tersebut Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendatangi kafe Kopi 57 Janji Jiwa tersebut dan sesampainya disana sekira pukul 21.35 WIB, mereka melihat Terdakwa yang sedang duduk di kursi pengunjung sedang bermain judi online jenis slot “Gates Of Olympus” dengan menggunakan handphone miliknya. Berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan turut mengamankan 1 unit handphone merk Realme 2 Pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sebelumnya sekira pukul 20.54 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di kafe Kopi 57 Janji Jiwa tersebut dengan menggunakan handphone miliknya, Terdakwa telah melakukan deposito sejumlah uang ke akun judi online jenis slot milik Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya di aplikasi “66K.ONE” melalui dompet digital aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah). Setelah berhasil melakukan deposito tersebut kemudian Terdakwa membuka aplikasi “66K.ONE” di handphone miliknya dan login ke akun Terdakwa dengan username : hbl01 dan password : kenrice21, selanjutnya masuk ke jenis permainan “Gates Of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya tersebut;
  • Dalam permainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online jenis slot miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan ke saldo pada akun Terdakwa dan keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik menggunakan menu “withdraw” yang tersedia pada aplikasi kemudian Terdakwa memasukan sejumlah uang yang ingin Terdakwa tarik dan akan ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081210272292 dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot pada aplikasi “66K.ONE” tidak memiliki izin dari pihak manapun dan untuk memenangkan judi jenis slot tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa Hasan Basri Laoli Alias Ama Ken pada hari jumat tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Cafe Kopi 57 Janji Jiwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai pengendara ojek online singgah dan duduk di kafe Kopi 57 Janji Jiwa yang beralamat di Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Sambil menunggu orderan ojek online, Terdakwa pun menggunakan kesempatan main judi online jenis slot dengan menggunakan handphone miliknya yang mana untuk dapat bermain judi online jenis slot tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan deposito sejumlah uang ke akun judi online milik Terdakwa yang telah Terdakwa buat sebelumnya di aplikasi “66K.ONE” melalui dompet digital aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah). Kemudian Terdakwa masuk ke akun yang telah ia buat dengan username : hbl01 dan password : kenrice21 selanjutnya masuk ke jenis permainan “Gates Of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya tersebut;
  • Bahwa Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Barkah Asghori, dan Saksi Candra Basri Mendrofa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian online jenis slot yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian sekira pukul 21.35 WIB Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi kafe Kopi 57 Janji Jiwa, dan sesampainya di tempat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk di kursi pengunjung sedang bermain judi online jenis slot “Gates Of Olympus” dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan turut mengamankan 1 unit handphone merk realme 2 pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Dalam permainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online jenis slot miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan ke saldo pada akun Terdakwa yang mana keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik menggunakan menu withdraw yang tersedia pada aplikasi kemudian Terdakwa memasukan sejumlah uang yang ingin Terdakwa tarik dan akan ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 081210272292 dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot pada aplikasi “66K.ONE” tidak memiliki izin dari pihak manapun dan untuk memenangkan judi jenis slot tersebut hanya berdasarkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya