Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa JONISMAN FA’ANA Alias JONI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang bernama Saudara DELFAN Alias UCOK (Daftar Pencarian Saksi/Orang) yang sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Saudara DELFAN Alias UCOK tersebut yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/35/IX/Res.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh SAHABAT ZEBUA selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli menghubungi/menelepon Saudara DELFAN Alias UCOK melalui via whatsapp ke nomor 0851 8444 6583 untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, kemudian ketika telepon tersebut sudah terhubung/tersambung, lalu Saksi PERDAMAIAN memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan, “BANG ADA BARANG NARKOTIKA?” kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK menjawab “ADA BANG, MAU BELANJA BERAPA“, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab dengan mengatakan “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH), BISA BANG”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK menjawab “BISA BANG”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab dengan mengatakan, “OK BANG, TRANSAKSI DIMANA KITA BANG?”, setelah itu Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “TRANSAKSI DI DEPAN SD HILIALAWA AJA BANG” lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan, “OK BANG, BERANGKAT AKU IA BANG” dan Saudara DELFAN Alias UCOK pun menjawab, “OK BANG”. Setelah membuat kesepakatan akan melakukan transaksi di depan SD Hilialawa, kemudian tidak lama setelah itu para saksi penangkap langsung menuju lokasi TKP yang telah disepakati dengan mengendarai kendaraan R4;
- Selanjutnya pada sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa yang sedang duduk dirumahnya tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan mendapat telepon dari Saudara DELFAN Alias UCOK dengan mengatakan “BRO ADA TEMANKU MAU BELI BARANG NARKOTIKA”, lalu Terdakwa menjawab “MAU BELANJA BERAPA BANG?”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “LANGSUNG AJA KAU JUMPAI DIA DI DEPAN SEKOLAH SD HILIALAWA, DISITU DIA MENUNGGU KAU BRO”, lalu Terdakwa menjawab “OK BANG, NANTI KU JUMPAI DIA DISEKOLAH ITU”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “OK BRO”, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi berangkat untuk menjumpai orang yang dimaksud oleh Saudara DELFAN Alias UCOK di depan Sekolah SD Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor Kawasaksi Ninja 150 Nomor Polisi: BK 3998 VO (Daftar Pencarian Barang Bukti/DPB) milik Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di Sekolah SD Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA kemudian turun dari mobil dan menunggu diseputaran lokasi dimaksud, selanjutnya Saksi DEDI ERNADI NASUTION bersembunyi diseputaran lokasi yang tidak jauh jaraknya dari Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang sedang menunggu, kemudian sekira pukul 13.20 WIB tiba-tiba Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat Terdakwa datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan langsung menghampiri Saksi PERDAMAIAN GIAWA sambil mengatakan “BANG, KAMU YANG NELPON TEMANNYA DELFAN?” lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “IA BANG”, kemudian Terdakwa mengatakan “MAU BELANJA BERAPA BANG”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) BANG”, kemudian Terdakwa mengatakan “MANA UANGNYA BANG BIAR KU JEMPUT BARANGNYA”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “JELAS INIKAN BANG?”, kemudian Terdakwa mengatakan “JELASLAH BANG” dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “OKELAH BANG”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGU SINI IA BANG, BIAR KU AMBIL BARANG NARKOTIKANYA”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “OK BANG, JANGAN BOHONG BANG IA”, lalu Terdakwa tersebut mengatakan “OK BANG”, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi PERDAMAIAN GIAWA ditempat tersebut untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang yaitu AMA PIDAR (Daftar Pencarian Saksi/Orang);
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba dirumahnya, lalu tidak lama setelah itu Terdakwa pergi menemui AMA PIDAR dirumahnya dengan berjalan kaki yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan AMA PIDAR, Terdakwa langsung mengatakan “PAK CI ADA YANG MAU BELANJA BARANG NARKOTIKA”, lalu AMA PIDAR menjawab “MAU BELANJA BERAPA?” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) PAK CI”, lalu AMA PIDAR menjawab “MANA UANGNYA?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada AMA PIDAR, setelah itu AMA PIDAR masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil barang narkotika tersebut, lalu AMA PIDAR menyuruh Terdakwa menunggu didepan rumahnya tersebut, tidak lama setelah itu AMA PIDAR datang kembali menghampiri Terdakwa dan langsung menyerah 1 (satu) paket narkotika kepada Terdakwa, kemudian AMA PIDAR mengatakan kepada Terdakwa “NANTI JUMPAI AKU LAGI BIAR KU KASIH UPAH MU RP.50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELI ROKOK MU”, lalu Terdakwa menjawab “OK PAK CI, KUANTAR DULU BARANG NARKOTIKA INI”. Tidak lama setelah AMA PIDAR menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada Terdakwa tiba-tiba Saudara IMAM ZEBUA (Daftar Pencarian Saksi/Orang) datang menghampiri Terdakwa didepan rumah AMA PIDAR sambil mengatakan “JONI DITELPON SI DELFAN AKU, UDA NUNGGU BANG ITU DI DEPAN SD YANG BELANJA SAMA MU”, lalu Terdakwa menjawab “IA UDA AYOK SAMA KITA MENGANTAR BARANG NARKOTIKA INI”, kemudian Saudara IMAM ZEBUA mengatakan “OK AYOKLAH”, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Saudara IMAM ZEBUA berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara IMAM ZEBUA menuju SD Hilialawa tempat yang disepakati antara Terdakwa dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk melakukan transaksi;
- Selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dan Saudara IMAM ZEBUA tiba di depan SD Hilialawa tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan langsung menghampiri Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang sedang menunggu ditempat tersebut, lalu pada saat Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi PERDAMAIAN GIAWA, tiba-tiba Terdakwa langsung disergap oleh Saksi PERDAMAIAN GIAWA tersebut sambil mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI”, lalu Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi tersebut datang untuk membantu Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk melakukan penyergapan kepada Terdakwa sedangkan Saudara IMAM ZEBUA yang melihat Terdakwa disergap oleh para saksi penangkap langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut, kemudian para saksi penangkap menunjukkan surat perintah tugas dan geledah kepada Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa pada saat Terdakwa menyerahkan kepada Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli, lalu para saksi penangkap menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2026 warna biru muda dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp.: 0812 6477 5427 yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara AMA PIDAR (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada Selasa tanggal 10 September 2024 tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa adalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang mana Terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) apabila Terdakwa berhasil menjual ataupun mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun adapun niat atau tujuan dari Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan tersebut tidak berhasil karena Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak berhasil diperjualbelikan dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 166/10075/IL/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram sehingga berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5420/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa JONISMAN FA’ANA Alias JONI berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut, sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa JONISMAN FA’ANA Alias JONI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang bernama Saudara DELFAN Alias UCOK (Daftar Pencarian Saksi/Orang) yang sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Saudara DELFAN Alias UCOK tersebut yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/35/IX/Res.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh SAHABAT ZEBUA selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli menghubungi/menelepon Saudara DELFAN Alias UCOK melalui via whatsapp ke nomor 0851 8444 6583 untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, kemudian ketika telepon tersebut sudah terhubung/tersambung, lalu Saksi PERDAMAIAN memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan, “BANG ADA BARANG NARKOTIKA?” kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK menjawab “ADA BANG, MAU BELANJA BERAPA“, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab dengan mengatakan “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH), BISA BANG”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK menjawab “BISA BANG”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab dengan mengatakan, “OK BANG, TRANSAKSI DIMANA KITA BANG?”, setelah itu Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “TRANSAKSI DI DEPAN SD HILIALAWA AJA BANG” lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan, “OK BANG, BERANGKAT AKU IA BANG” dan Saudara DELFAN Alias UCOK pun menjawab, “OK BANG”. Setelah membuat kesepakatan akan melakukan transaksi di depan SD Hilialawa, kemudian tidak lama setelah itu para saksi penangkap langsung menuju lokasi TKP yang telah disepakati dengan mengendarai kendaraan R4;
- Selanjutnya pada sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa yang sedang duduk dirumahnya tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan mendapat telepon dari Saudara DELFAN Alias UCOK dengan mengatakan “BRO ADA TEMANKU MAU BELI BARANG NARKOTIKA”, lalu Terdakwa menjawab “MAU BELANJA BERAPA BANG?”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “LANGSUNG AJA KAU JUMPAI DIA DI DEPAN SEKOLAH SD HILIALAWA, DISITU DIA MENUNGGU KAU BRO”, lalu Terdakwa menjawab “OK BANG, NANTI KU JUMPAI DIA DISEKOLAH ITU”, kemudian Saudara DELFAN Alias UCOK mengatakan “OK BRO”, lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi berangkat untuk menjumpai orang yang dimaksud oleh Saudara DELFAN Alias UCOK di depan Sekolah SD Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor Kawasaksi Ninja 150 Nomor Polisi: BK 3998 VO (Daftar Pencarian Barang Bukti/DPB) milik Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di Sekolah SD Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA kemudian turun dari mobil dan menunggu diseputaran lokasi dimaksud, selanjutnya Saksi DEDI ERNADI NASUTION bersembunyi diseputaran lokasi yang tidak jauh jaraknya dari Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang sedang menunggu, kemudian sekira pukul 13.20 WIB tiba-tiba Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat Terdakwa datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan langsung menghampiri Saksi PERDAMAIAN GIAWA sambil mengatakan “BANG, KAMU YANG NELPON TEMANNYA DELFAN?” lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “IA BANG”, kemudian Terdakwa mengatakan “MAU BELANJA BERAPA BANG”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) BANG”, kemudian Terdakwa mengatakan “MANA UANGNYA BANG BIAR KU JEMPUT BARANGNYA”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “JELAS INIKAN BANG?”, kemudian Terdakwa mengatakan “JELASLAH BANG” dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “OKELAH BANG”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “TUNGGU SINI IA BANG, BIAR KU AMBIL BARANG NARKOTIKANYA”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menjawab “OK BANG, JANGAN BOHONG BANG IA”, lalu Terdakwa tersebut mengatakan “OK BANG”, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi PERDAMAIAN GIAWA ditempat tersebut untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang yaitu AMA PIDAR (Daftar Pencarian Saksi/Orang);
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba dirumahnya, lalu tidak lama setelah itu Terdakwa pergi menemui AMA PIDAR dirumahnya dengan berjalan kaki yang jaraknya kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan AMA PIDAR, Terdakwa langsung mengatakan “PAK CI ADA YANG MAU BELANJA BARANG NARKOTIKA”, lalu AMA PIDAR menjawab “MAU BELANJA BERAPA?” kemudian Terdakwa mengatakan “MAU BELANJA RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) PAK CI”, lalu AMA PIDAR menjawab “MANA UANGNYA?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada AMA PIDAR, setelah itu AMA PIDAR masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil barang narkotika tersebut, lalu AMA PIDAR menyuruh Terdakwa menunggu didepan rumahnya tersebut, tidak lama setelah itu AMA PIDAR datang kembali menghampiri Terdakwa dan langsung menyerah 1 (satu) paket narkotika kepada Terdakwa, kemudian AMA PIDAR mengatakan kepada Terdakwa “NANTI JUMPAI AKU LAGI BIAR KU KASIH UPAH MU RP.50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELI ROKOK MU”, lalu Terdakwa menjawab “OK PAK CI, KUANTAR DULU BARANG NARKOTIKA INI”. Tidak lama setelah AMA PIDAR menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada Terdakwa tiba-tiba Saudara IMAM ZEBUA (Daftar Pencarian Saksi/Orang) datang menghampiri Terdakwa didepan rumah AMA PIDAR sambil mengatakan “JONI DITELPON SI DELFAN AKU, UDA NUNGGU BANG ITU DI DEPAN SD YANG BELANJA SAMA MU”, lalu Terdakwa menjawab “IA UDA AYOK SAMA KITA MENGANTAR BARANG NARKOTIKA INI”, kemudian Saudara IMAM ZEBUA mengatakan “OK AYOKLAH”, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Saudara IMAM ZEBUA berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara IMAM ZEBUA menuju SD Hilialawa tempat yang disepakati antara Terdakwa dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk melakukan transaksi;
- Selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dan Saudara IMAM ZEBUA tiba di depan SD Hilialawa tersebut, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan langsung menghampiri Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang sedang menunggu ditempat tersebut, lalu pada saat Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi PERDAMAIAN GIAWA, tiba-tiba Terdakwa langsung disergap oleh Saksi PERDAMAIAN GIAWA tersebut sambil mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI”, lalu Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi tersebut datang untuk membantu Saksi PERDAMAIAN GIAWA untuk melakukan penyergapan kepada Terdakwa sedangkan Saudara IMAM ZEBUA yang melihat Terdakwa disergap oleh para saksi penangkap langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut, kemudian para saksi penangkap menunjukkan surat perintah tugas dan geledah kepada Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa pada saat Terdakwa menyerahkan kepada Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli, lalu para saksi penangkap menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2026 warna biru muda dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp.: 0812 6477 5427 yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara AMA PIDAR (Daftar Pencarian Saksi/DPS) pada Selasa tanggal 10 September 2024 tepatnya di Desa Hilialawa Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
- Bahwa adapun niat atau tujuan dari Terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang dimaksud oleh Saudara DELFAN Alias UCOK (Daftar Pencarian Saksi/Orang) melalui telepon tidak berhasil karena seseorang yang dimaksud Saudara DELFAN Alias UCOK (Daftar Pencarian Saksi/Orang) tersebut yaitu Saksi PERDAMAIAN GIAWA merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 166/10075/IL/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram sehingga berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5420/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa JONISMAN FA’ANA Alias JONI berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,16 (satu koma satu enam) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut, sisanya dengan berat netto 1 (satu) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |