Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Gst IR.FULIARO ABIDIN ZEBUA 1.MUHAMAD TONI ZEBUA
2.MUHAMAD ALI AKBAR ZEBUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR.FULIARO ABIDIN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soziduhu gea, S. HIR.FULIARO ABIDIN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD TONI ZEBUA
2MUHAMAD ALI AKBAR ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA ONONAMOLO I LOT KECAMATAN GUNUNGSITOLI SELATAN, KOTA GUNUNGSITOLI
2BADAN PETANAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN NIAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primer:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah milik keluarga besar keturunan Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang berada di Dusun 1 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli  dengan ukuran dan batas-batas: - Sebelah Timur sepanjang ± 160 Meter dan berbatasan dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat sepanjang ± 150 Meter dan berbatasan dengan tanah Marga Harefa; - Sebelah Utara sepanjang ± 170 Meter dan berbatasan dengan tanah Alm. SONDARADODO WARUWU; - Sebelah Selatan sepanjang ± 250 Meter dan berbatasan dengan Aliran Air; Tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00410 Desa Kelurahan Ononamolo I Lot atas nama MUHAMMAD TONI ZEBUA yang telah terbit diatas objek perkara adalah tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada keluarga besar keturunan Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh keluarga besar keturunan Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan rincian sebagaimana berikut ini: - Kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar  rupiah); - Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada keluarga besar keturunan Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

II. Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak