Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan, Nama, Tempat Tanggal Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor : 1207234508850008 Nama MELIANA DOHARE, Tempat Tanggal Lahir Nias, 05 Agustus 1985 di ubah menjadi Nomor Induk Kependudukan : 1214135610890002, Nama DERITA LAIA, tempat dan tanggal lahir HILIZOROILAWA, 16 OKTOBER 1989, sesuai dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga dengan Nomor 1214130911090003 tertanggal 15 Mei 2010, Akta Kelahiran dengan nomor 682/DUKCAPIL-MZN/KTDIS-KP/2010 tertanggal 14 Mei 2010, Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor: 07 Dd 0205737 tertanggal 23 Juni 2003, Ijazah Sekolah menengah pertama dengan nomor: DN 07 DI 1540532 tertanggal 26 Juni 2006 dan Ijazah Sekolah menengah Atas pemohon dengan nomor Ijazah: DN-07 Ma 0020824 tertanggal 26 April 2010;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|