Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Gst Pdt. Dorkas Orienti Daeli, S.Th., M.Th YANMAKMUR ZEBUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pdt. Dorkas Orienti Daeli, S.Th., M.Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Laoli, S.H., M.H., CPL., CPCLE.Pdt. Dorkas Orienti Daeli, S.Th., M.Th
Tergugat
NoNama
1YANMAKMUR ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 294/PK/KLKM-SFD/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang telah dilegalisasi oleh Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, SH. Sp.N. Nomor: 2345/X/2021/ adalah sah demi hukum;
  4. Menyatakan dalam hukum Akta Notaris Daniel Duha, SH., M.Kn Nomor Nomor 03 tanggal 05 Oktober 2021, tentang Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Sebidang Tanah berserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Dusun III Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan luas kurang lebih 650 meter persegi dengan batas-batas  dan ukuran sebagai berikut:     Sebelah utara      :     Berbatasan dengan Tanah milik Jalan Umum dengan ukuran 13 Meter, Sebelah Selatan   :     Berbatasan dengan Tanah milik Yan Makmur Zebua dengan ukuran 50 Meter,  Sebelah Barat      :     Berbatasan dengan Tanah milik Dwiyanto Harefa dengan ukuran 13 Meter, Sebelah Timur      :     Berbatasan dengan Tanah milik Nafetali Harefa dengan ukuran 50 Meter Atas nama Yan Makmur Zebua adalah sah demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang piutangnya kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 27 Bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan Mei 2024 dengan rincian yakni :
    1. Sisa Pinjaman Pokok per 27 Desember 2021 s/d Oktober 2024 sebesar Rp. 58.333.333 (lima puluh delapan juta  tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
    2. Angsuran bunga per 27 Desember 2021 s/d Mei 2024 sebesar Rp. 15.375.000 (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    3. Denda keterlambatan per 27 Desember 2021 s/d Mei 2024 sebesar Rp. 15.018.035 (lima belas juta delapan belas ribu tiga puluh lima rupiah); sehingga total kerugian yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 88.726.368. (delapan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk segera melunasi tambahan bunga sisa Hutang Pokoknya kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 27 bulan Juni 2024 (Jatuh Tempo) sampai dengan bulan Oktober 2024 (Tenor) sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan denda dari Bulan 18 Mei 2024 sampai dengan Bulan Oktober 2024 Sebesar Rp. 272.938. (dua ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap Sebidang Tanah berserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Jl. Lasara Dusun III Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan luas kurang lebih 650 meter persegi dengan batas-batas  dan ukuran sebagai berikut : Sebelah utara      :     Berbatasan dengan Tanah milik Jalan Umum dengan ukuran 13 Meter, Sebelah Selatan   :     Berbatasan dengan Tanah milik Yan Makmur Zebua dengan ukuran 50 Meter, Sebelah Barat      :     Berbatasan dengan Tanah milik Dwiyanto Harefa dengan ukuran 13 Meter,  Sebelah Timur      :     Berbatasan dengan Tanah milik Nafetali Harefa dengan ukuran 50 Meter. Sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 03 tanggal 5 Oktober 2021, dari Kantor Notaris Daniel Duha, SH., M.Kn. yang masih dalam penguasaan Tergugat demi untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan Pihak Aparat Keamanan Polri/TNI;
  8. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan/Agunan tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang objek jaminan/Agunan berupa  Sebidang Tanah berserta segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di Jl. Lasara Dusun III Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan luas kurang lebih 650 meter persegi dengan batas-batas  dan ukuran sebagai berikut :  Sebelah utara      :     Berbatasan dengan Tanah milik Jalan Umum dengan ukuran 13 Meter,  Sebelah Selatan   :     Berbatasan dengan Tanah milik Yan Makmur Zebua dengan ukuran 50 Meter,  Sebelah Barat      :     Berbatasan dengan Tanah milik Dwiyanto Harefa dengan ukuran 13 Meter,    Sebelah Timur      :     Berbatasan dengan Tanah milik Nafetali Harefa dengan ukuran 50 Meter. Sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 03 tanggal 5 Oktober 2021, dari Kantor Notaris Daniel Duha, SH., M.Kn untuk pelunasan hutang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sperkara ini;

Apabila Yang Mulia Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat  lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak