Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Gst SETIAMAN ZEBUA 1.YOSAFATI ZEBUA
2.PERHATIAN ZEBUA
3.SINEMA ZEBUA
4.YULINUS ZEBUA
5.IBENA TELAUMBANUA
6.ATINA ZEBUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIAMAN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.SETIAMAN ZEBUA
2YONATHAN MENDROFA,SHSETIAMAN ZEBUA
3Filemo Daeli, S.H., M.H.SETIAMAN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1YOSAFATI ZEBUA
2PERHATIAN ZEBUA
3SINEMA ZEBUA
4YULINUS ZEBUA
5IBENA TELAUMBANUA
6ATINA ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm.  Tehenasokhi Zebua menikah dan Adima Zomasi Bu’ulolo.
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6) yang menguasai objek sengketa di Desa Lasara bahili Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli dengan Luas kurang lebih 788,37 Mpersegi, serta batas-batas sebagai berikut :Sebalah Timur                  : Berbatas dengan tanah milik Bowoaro Zebua - Sebalah Selatan               : Berbatas dengan tanah milik Kuburan Sebalah Barat                  : Berbatas dengan tanah milik Asania Zebua dan tanah milik Yustinus Lase Sebalah Utara                : Berbatas dengan tanah milik Buala Zebua: adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan yang berhak atas objek tanah sengketa, yang terletak di Desa Lasara bahili Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli.
  6. Menghukum para Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6)  untuk mengembalikan/menyerahkan dan mengosongkan tanah objek perkara Aquo kepada Penggugat tanpa hambatan apapun, dan jika di perlukan dengan pelaksanaan eksekusi paksa dan dengan bantuan Kepolisian Negara Republic Indonesia.
  7. Menghukum para Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6)  untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat, akibat dari perbuatan Tergugat dengan  Nilai Uang sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut; A.Penggugat tidak bisa menikmati dan menguasai objek sengketa tersebut sejak di kuasai para Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6)  hingga gugatan ini diajukan yakni apabila Objek sengketa tersebut di kelola dan diambil hasil dan kerugian tanaman yang dirusak sehingga tidak mengambil hasil lagi mencapai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); B. Biaya pengosongan objek sengketa Rp. 100.000.000 (seratus juta rupia); C. Kerugian Immateril Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); Sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hokum tetap (incracht Van Gewisjde).
  8. Menyatakan dalam hokum segala surat-surat kepemilikan Tergugat atas tanah objek sengketa tidak sah dan tidak berkekuatan hokum yang mengikat.
  9. Menyatakan sah dan berharga peletakkan Sita Tahanan terhadap objek sengketa ini sebelum menjatuhkan putusan akhirnya;
  10. Menyatakan Sita Jaminan terhadap Harta Benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat berupa Tanah yang Terletak di Desa Desa Sihare’o  Sogae’adu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, sah dan berharga atau Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta benda milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak secara sukarela untuk dilelang sebagai pelunasan atas seluruh ganti rugi yang diderita oleh Penggugat.
  11. Menghukum para Tergugat Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6) secara Tanggung Renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwang soom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) Per Hari, sekaligus dan Tunai.
  12. Menghukum para Tergugat Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6) untuk tunduk dan menaati Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
  13. Menghukum para Tergugat Tergugat (T.1, T.2, T.3, T.4, T.5 dan T.6) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
  14. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Upaya Hukum banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak