Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terlalu Prematur atau tergolong Belum Sempurna;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : K/25/III/RES.1.10./2022/Reskrim tertanggal 02 Maret 2022 atas laporan pelapor bernama MEIYUSU HULU yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 dari KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan Nomor : SP.Kap/10/III/RES.1.10/2024/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan Nomor :25.A/III/RES.1.10./2024/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han/11/III/RES.1.10./2024/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan dalam Hukum bahwa tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Polres Nias segera setelah putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum tanpa syarat;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |