Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Gst Bedali Laia,S,Pd,SD FO'OLO LAWOLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 27 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bedali Laia,S,Pd,SD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.Bedali Laia,S,Pd,SD
Tergugat
NoNama
1FO'OLO LAWOLO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat  merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menetapkan tergugat mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp. 199.500.000, (seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum tergugat membayar utang pokok kepada penggugat  sebesar Rp. 190.000.000,+ Rp.9.500.000,= Rp; 199.500.000, (seratus Sembilan puluh Sembilan juta Lima ratus ribu rupiah
  5. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah)
  6. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.500.000.000,( lima atus juta rupiah)
  7. Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
  9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.      

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak