Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.Bth/2021/PN Gst | 1.Emanuel Lase alias Ama Ezra Lase 2.Kurniawati Harefa alias Ina Ezra Lase |
Jayadi Lase | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Des. 2021 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.Bth/2021/PN Gst | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Des. 2021 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
6. Menyatakan dalam hukum bahwa objek sengketa adalah milik Para Pelawan sebagai ahli waris dari orangtua Para Pelawan yang bernama Fa’ahakhododo Lase; 7. Menyatakan dalam hukum bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dalam objek perkara Aquo, tidak syah dan tidak mengikat secara Hukum; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi yang dialami baik kerugian materiil maupun kerugian immateril, dengan rincian : - kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah); - kerugian immateril sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah); 10. Menghukum Terlawan untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |