Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Gst Otonius Halawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Otonius Halawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda penduduk dengan Nomor: 1204221708040002 tertanggal 29 Januari 2024, Akta Kelahiran dengan Nomor: 1204-LT-06022019-0025, tertanggal 29 Juni 2020 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 1204220302080025, 26 Juni 2020 milik Anak Pemohon dari ANDI SANG PUTRA EKSAUDI HALAWA menjadi ANDI SAPUTRA EXSAUDI HALAWA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias atau maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan perubahan nama Anak Pemohon yang semula ANDI SANG PUTRA EKSAUDI HALAWA diperbaiki menjadi ANDI SAPUTRA EXSAUDI HALAWA dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak