Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Gst 1.Yufirman Dohona
2.Marlina Laoli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yufirman Dohona
2Marlina Laoli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dihadapan Hukum bahwa YUFIRMAN DOHONA dengan MARLINA LAOLI telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama kristiani dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberkatan Nikah dengan dengan Nomor : 01/PN/GTDI-JAA/2022  yang dikeluarkan oleh Gereja Tuhan di Indonesia melalui BadanPekerja Harian (BPH) Gereja Tuhan di Indonesia tetanggal 10 Maret 2022 milik Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak