Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
ATISANA ZEBUA Alias INA YANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1481/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATISANA ZEBUA Alias INA YANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU:

 

Bahwa Terdakwa Atisana Zebua Alias Ina Yana pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Sanuria Harefa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Terdakwa yang berjualan di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sering menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi tebak angka jenis toto gelap (togel) dengan cara menampung pemasangan tebakan angka judi Togel dari orang lain. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi tempat tersebut untuk memastikan kebenarannya. Setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 19.00 WIB, Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang berjualan sehingga kemudian Para Saksi melakukan wawancara dan penggeledahan di tempat warung jualan Terdakwa, yang mana kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan angka 257x5, 102x3 dan 14x30, 41x20 yang diduga pesanan angka Togel, kemudian uang tunai sebesar Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia bewarna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan uang sejumlah Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) adalah uang pesanan angka Togel yang sebelumnya Terdakwa terima dari dua orang yang memesan taruhan Togel kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB seseorang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi tempat jualan Terdakwa untuk memesan angka togel keluaran “SGP” dan menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahakan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama setelah itu datang lagi seseorang yang juga tidak Terdakwa kenal menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima pesanan angka Togel tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan pesanan angka togel serta taruhan tersebut melalui SMS kepada seorang bandar Togel menggunakan handphone milik Terdakwa. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap transaksi pemesanan angka togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan dalam permainan judi Togel tersebut jika membeli angka tebakan dua digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan jika membeli angka tebakan tiga digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana untuk memenangkan permainan judi togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan saja dan tidak menggunakan rumus yang dapat dipelajari serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi Togel tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Atisana Zebua Alias Ina Yana pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Sanuria Harefa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Terdakwa yang berjualan di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sering menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi tebak angka jenis toto gelap (togel) di warung tempat Terdakwa jualan. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi tempat tersebut untuk memastikan kebenarannya. Setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 19.00 WIB, Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang berjualan sehingga kemudian Para Saksi melakukan wawancara dan penggeledahan di tempat warung jualan Terdakwa, yang mana kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan angka 257x5, 102x3 dan 14x30, 41x20 yang diduga pesanan angka Togel, kemudian uang tunai sebesar Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia bewarna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan uang sejumlah Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) adalah uang pesanan angka Togel yang sebelumnya Terdakwa terima dari dua orang yang memesan taruhan Togel kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB seseorang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi tempat jualan Terdakwa untuk memesan angka togel keluaran “SGP” dan menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahakan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama setelah itu datang lagi seseorang yang juga tidak Terdakwa kenal menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima pesanan angka Togel tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan pesanan angka togel serta taruhan tersebut melalui SMS kepada seorang bandar Togel menggunakan handphone milik Terdakwa. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap transaksi pemesanan angka togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan dalam permainan judi Togel tersebut jika membeli angka tebakan dua digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan jika membeli angka tebakan tiga digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana untuk memenangkan permainan judi togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan saja dan tidak menggunakan rumus yang dapat dipelajari serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel di warung milik Terdakwa tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

Bahwa Terdakwa Atisana Zebua Alias Ina Yana pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Rajab Saragih bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Sanuria Harefa yang ketiganya merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa Terdakwa yang berjualan di Pasar Nou yang beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sering menggunakan kesempatan untuk bermain judi tebak angka jenis toto gelap (togel) di warung tempat Terdakwa jualan. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi tempat tersebut untuk memastikan kebenarannya. Setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 19.00 WIB, Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang berjualan sehingga kemudian Para Saksi melakukan wawancara dan penggeledahan di tempat warung jualan Terdakwa tersebut yang mana kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) lembar potongan kertas masing-masing bertuliskan angka 257x5, 102x3 dan 14x30, 41x20 yang diduga pesanan angka Togel, kemudian uang tunai sebesar Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia bewarna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan uang sejumlah Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) adalah uang pesanan angka Togel yang sebelumnya Terdakwa terima dari dua orang yang memesan taruhan Togel kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB seseorang yang tidak Terdakwa kenal mendatangi tempat jualan Terdakwa untuk memesan angka togel keluaran “SGP” dan menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahakan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama setelah itu datang lagi seseorang yang juga tidak Terdakwa kenal menyerahkan potongan kertas yang bertuliskan angka serta nominal taruhannya dan kemudian menyerahakan uang sebesar Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima pesanan angka Togel tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan pesanan angka togel serta taruhan tersebut melalui SMS kepada seorang bandar Togel menggunakan handphone milik Terdakwa. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap transaksi pemesanan angka togel;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan dalam permainan judi Togel tersebut jika membeli angka tebakan dua digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan jika membeli angka tebakan tiga digit dengan nilai dasar Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila tebakan benar, pemesan akan mendapat keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana untuk memenangkan permainan judi togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan saja dan tidak menggunakan rumus yang dapat dipelajari serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk bermain judi Togel tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya