Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Gst Yusudi Gulo Beneami Gulo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusudi Gulo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.Yusudi Gulo
Tergugat
NoNama
1Beneami Gulo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mengebalikan uang titipan sementara  kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  4. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi di antaranya;  sebesar Rp.55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), dan sesuai dengan KUHPerdata pasal 1250 yang dapat di simpulkan Bunga  moratoir adalah bunga yang di harapkan menjadi keuntungan dari pihak penggugat atas akibat dari kelalaian suatu prestasi dari pihak tergugat dan juga bunga moratoir ini di jadikan sebagai hukuman yang harus di bayarkan atas kelalaian tergugat.  Maka bunga moratoir yakni Rp.55.000.000 x 3 % perbulan / Rp.1.650.000 x 38 bulan = Rp.62.700.000, terhitung sejak gugatan ini di daftarkan, maka yang harus di bayarkan tergugat adalah utang Pokok Rp.55.000.000 +RP; 62.700.000 = Rp:117.700.000. (seratus tujuh belas juta  tujuh ratus ribu rupiah). dan ditambah uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
  6. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

                                 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak