Petitum |
- Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 100426046/3378/02/23 tanggal 24 Februari 2023.
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 100426046/3378/02/23 tanggal 24 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Para Tergugat.
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Wanprestasi/cedera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 100426046/3378/02/23 tanggal 24 Februari 2023.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 93.208.723,- serta denda dan biaya lain yang muncul di kemudian hari dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|