Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Gst | Dra. MAGDALENA BAGO, S.Pd. MM.,MBA | Kejagung RI Cq Kejati Sumut Cq Kejari Nias Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Gst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | 000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | M E N G A D I L I : Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya; 18 Juli 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggara Pendidikan Jarah Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012 s.d 2013 dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dengan sangkaan dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
2013 dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |