Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Gst Gratia R Telaumbanua FAIGIZARO BAEHA Alias AMA JEVON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 000
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gratia R Telaumbanua
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIGIZARO BAEHA Alias AMA JEVON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

dakwaan dari Penyidik dalam perkara tindak pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf (a) dari perturan pemerintah pengganti UU nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 08.30 Wib di Desa Sitolubanua Kec. Lahewa Kab. Nias Utara tepatnya ditanah milik pelapor” yang disangkakan kepada terdakwa FAIGIZARO BAEHA Alias AMA JEVON

Pihak Dipublikasikan Ya