Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. JEFRI HARDIANSYAH TANJUNG Alias JEFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1756/L.2.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI HARDIANSYAH TANJUNG Alias JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JEFRI HARDIANSYAH TANJUNG Alias JEFRI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disamping warung mie aceh milik saksi HAMDANI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada saat Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor bermerk Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor Polisi kendaraan : BB 6815 TG dengan nomor rangka MH35G5620NK569125 dan nomor mesin G3L8E-1138707 yang merupakan milik Terdakwa kepada saksi IRWAN HAREFA Alias AMA RESITA pada tanggal 06 Maret 2024. Kemudian Terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut dijual oleh saksi IRWAN HAREFA Alias AMA RESITA kepada Korban sehingga membuat Terdakwa menjadi sakit hati dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.-------------

 

 

 

-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa mengajak saksi MATIAS BERKAT SYUKUR DAMAI MAUMERE Alias MARTIN untuk jalan-jalan ke arah Kota Gunungsitoli menggunakan sepeda motor milik orang tua Terdakwa. Sesampainya di depan toko jualan baju 35 yang berada di dekat warung mie aceh milik Korban, Terdakwa dan saksi MATIAS BERKAT SYUKUR DAMAI MAUMERE Alias MARTIN berhenti lalu Terdakwa turun dan menyuruh saksi MATIAS BERKAT SYUKUR DAMAI MAUMERE Alias MARTIN membelikan jus alpukat di warung mie aceh milik Korban. Kemudian Terdakwa mewujudkan niatnya untuk mengambil sepeda motor milik Korban dengan cara Terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi warung mie aceh milik Korban dan langsung menuju ke samping warung mie aceh Korban kemudian menghidupkan sepeda motor milik Korban dan membawanya meninggalkan warung mie aceh milik Korban lalu Terdakwa menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli minuman beralkohol dan meminumnya bersama teman-temanya.----

 

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Korban untuk mengambil dan menjual atau menggadaikan  1 (satu) unit sepeda motor bermerk Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor Polisi kendaraan : BB 6815 TG dengan nomor rangka MH35G5620NK569125 dan nomor mesin G3L8E-1138707 milik Korban.-------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).-------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa JEFRI HARDIANSYAH TANJUNG Alias JEFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya