Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Gst Sokhiwamati Zebua PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT NIAS SELATAN, cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LAHUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1Sokhiwamati Zebua
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT NIAS SELATAN, cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LAHUSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama SOKHIWAMATI ZEBUA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Nias Selatan tanpa syarat;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 1.120.000, (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.61.120.000,00 (enam puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; dan
  7. Memeriksa orang tua teman TERMOHON untuk diminta keterangan atas kehadirannya serta tindakannya pada saat penangkapan PEMOHON;
  8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

atau

Jika Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya