Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Gst JUANG FRANS F. LAOLI FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2174/V/RES.1.6./2025 - BP BP/36/V/RES.1.6./2025/
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JUANG FRANS F. LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Banua Sibohou Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori Kab. Nias Utara yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE.

 

Adapun perbuatan terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Banua Sibohou Desa Hilimbosi Kec. Sitolu Ori Kab. Nias Utara, yang dimana pada saat itu baik pelapor/korban a.n. YA’ATULO ZENDRATO pergi ke kebun miliknya untuk melihat pohon kelapanya yang sedang di panjat dan sesampainya dikebun pelapor bertemu dan menghampiri terlapor an. FAOGODODO ZEGA lalu pelapor bertanya kepada terlapor ini kuburan siapa pak lalu terlapor menjawab ini kuburan istri saya lalu pelapor berkata kenapa batas kuburan istri bapak melewati batas pilar dan tidak sesuai perjanjian dan setelah itu terjadi percekcokan mulut hingga terdakwa a.n. FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE menendang pelapor dibagian kaki sebelah kanan hingga membuat pelapor terjatuh. Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi an. TOLONI ZILIWU Alias AMA NITE menerangkan bahwa terdakwa a.n. FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE benar telah melakukan penganiayaan kepada pelapor/korban a.n. YA’ATULO ZENDRATO Alias AMA PUTRA, saksi an. TEMAZARO ZEGA Alias AMA JUANDA juga menerangkan bahwa ia melihat pelapor/korban an. YA’ATULO ZENDRATO Alias AMA PUTRA dan terdakwa an. FAOGODODO ZEGA Alias AMA GA BUTE sedang beradu mulut.

 

Dalam perkara ini, juga telah dilakukan pemeriksaan kepada Saksi Ahli (dokter) dari DIREKTUR RSUD dr. M. THOMSEN NIAS atas nama dr. HETTY DEBORA DAELY yang menerangkan adapun kondisi fisik dari korban an. YA’ATULO ZENDRATO pada saat ia melakukan pemeriksaan di RSUD dr. M. THOMSEN NIAS yaitu pasien dalam kondisi sadar, dan berdasarkan pemeriksaan badan pasien mengalami bengkak di pergelangan kaki kanan diameter 3 cm, luka yang dialami oleh an. YA’ATULO ZENDRATO ialah benda dengan permukaan tumpul dan luka yang dialami oleh korban an. YA’ATULO ZENDRATO sebagaimana pada pemeriksaan yang ia lakukan tersebut tidak tergolong dalam luka berat melainkan luka ringan dan tidak dapat mengganggu aktivitasnya setiap hari hingga ianya dapat beraktivitas dengan normal.

 

Sehingga berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, terhadap terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 KUHAPidana tentang penganiayaan ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya