Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Gst 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
SYUKURMAN TAFONA'O Als AMA WITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1610/L.2.22/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKURMAN TAFONA'O Als AMA WITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Herman Fiktor Lase, S.H.SYUKURMAN TAFONA'O Als AMA WITA
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SYUKURMAN TAFONA’O Alias AMA WITA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, Terdakwa SYUKURMAN TAFONA’O Alias AMA WITA mendatangi Saksi/Korban OTILIA DAWOLO Alias OTI yang sedang bekerja di sawah dan kemudian berteriak mengatakan “HANA WA MOHALÖWÖ’Ö BA DA’Ö BA OTI, SIMATE MANGIHI NINAMÖ, KABUGU WÖ DA’Ö” atau jika diartikan, “mengapa kau bekerja disitu Oti, setubuhi ibumu, kebun ku itu”, dimana perkataan tersebut Terdakwa ucapkan sambil mengacungkan dan mengarahkan sebilah parang kearah Saksi/Korban. Adapun ciri-ciri sebilah parang dimaksud terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari plastik dengan panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) centimeter;----------------------
  • Melihat Terdakwa yang sedang dalam keadaan emosi sambil memegang parang ditangan kirinya, Saksi/Korban berlari menuju gubuk yang berada di tengah sawah tetapi dikejar pula oleh Terdakwa hingga ke depan gubuk. Namun setelah Saksi/Korban berhasil masuk ke dalam gubuk tersebut, Terdakwa menjauh sambil berkata “SIMANE DA’A DANIA NA UBUNU’Ö” atau jika diartikan “seperti ini nanti kalau ku bunuh kau” sambil menebas tanaman padi milik Saksi/Korban. Kemudian Saksi/Korban kembali berlari ke sawah milik orang lain yang berdekatan disitu guna menghindari Terdakwa hingga akhirnya Saksi/Korban menghubungi Saksi WILMAN JAYA DAWOLO Alias AMA RISMAN untuk menjemputnya dari lokasi tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari peristiwa tersebut Saksi/Korban merasa takut untuk kembali bekerja di sawah selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan trauma akan kejadian serupa terulang kembali.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa SYUKURMAN TAFONA’O Alias AMA WITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya