Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Gst ELIASA FARASI 1.YAATULO GEA ALIAS AMA MUTI
2.SONIAMAN GEA ALIAS AMA DEVO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIASA FARASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHELIASA FARASI
Tergugat
NoNama
1YAATULO GEA ALIAS AMA MUTI
2SONIAMAN GEA ALIAS AMA DEVO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NIAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan  dalam hukum Perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat  II )  yang   MENGKLAIM sebagian tanah milik Penggugat ( Objek sengketa ) adalah Hak Miliknya  dan Perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) yang menghalangi Penggugat untuk menguasai, mengelola, membangun diatas  tanah  miliknya dalam SHM  Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016  An. ELIASA FARASI dengan luas 753 M( Tujuh ratus lima puluh tiga meter   persegi )  Adalah :  SUDAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik (  SHM  ) Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016  An. ELIASA FARASI dengan luas 753 M2      ( Tujuh ratus lima puluh tiga meter   persegi )  adalah SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
  4. Menyatakan dalam hukum  bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun II Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi,                    Kota Gunungsitoli dengan Luas 753 M2 ( Tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi ), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00059 An. Pemilik ELIASA FARASI.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Propinsi

Sebelah Barat: Berbatas dengan Tanah Milik Ya’atulo Gea

Sebelah Utara: Berbatas dengan Tanah Milik Ya’atulo Gea

Sebelah Selatan: Berbatas dengan Tanah MilikBudisokhi Dohona Alias

Ama Yama sekarang Ama Risilina Hulu dan Mareti Gea

Adalah : MILIK PENGGUGAT YANG SAH.

  1. Menyatakan dalam hukum Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadesteral No.4/BA-02.11/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias ( BPN ) dalam hal ini Turut Tergugat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016  An. ELIASA FARASI adalah : SAH DAN BERHARGA.
  2. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah CACAT DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM
  3. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun juga.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patut pada Putusan dalam perkara aquo.
  5. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk membayar segala biaya timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak