- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) yang MENGKLAIM sebagian tanah milik Penggugat ( Objek sengketa ) adalah Hak Miliknya dan Perbuatan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) yang menghalangi Penggugat untuk menguasai, mengelola, membangun diatas tanah miliknya dalam SHM Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016 An. ELIASA FARASI dengan luas 753 M2 ( Tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi ) Adalah : SUDAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016 An. ELIASA FARASI dengan luas 753 M2 ( Tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi ) adalah SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
- Menyatakan dalam hukum bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun II Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli dengan Luas 753 M2 ( Tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi ), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00059 An. Pemilik ELIASA FARASI.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Berbatas dengan Jalan Propinsi
Sebelah Barat: Berbatas dengan Tanah Milik Ya’atulo Gea
Sebelah Utara: Berbatas dengan Tanah Milik Ya’atulo Gea
Sebelah Selatan: Berbatas dengan Tanah MilikBudisokhi Dohona Alias
Ama Yama sekarang Ama Risilina Hulu dan Mareti Gea
Adalah : MILIK PENGGUGAT YANG SAH.
- Menyatakan dalam hukum Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadesteral No.4/BA-02.11/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias ( BPN ) dalam hal ini Turut Tergugat atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 00059 tertanggal 22 November 2016 An. ELIASA FARASI adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah CACAT DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patut pada Putusan dalam perkara aquo.
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) untuk membayar segala biaya timbul dalam perkara ini.
|