| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa IDRUS EFENDI selaku Nakhoda KM YANTI 08 pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°02’10”U - 98°54’13”T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bermula sekira akhir bulan Maret 2025, Terdakwa menerima tawaran Saudara ATAK selaku pemilik KM YANTI 08 untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Terdakwa mencari dan mengumpulkan 8 (delapan) orang untuk dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) KM YANTI 08. Selanjutnya Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para ABK masing-masing sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pegangan untuk melaut dan uang pemberian Terdakwa tersebut kepada para ABK merupakan uang yang berasal dari Saudara ATAK sebagai modal untuk melaut.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menelepon Saudara ATAK melalui telepon selulernya ke nomor 085275706097 untuk mengabarkan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan para ABK sudah siap untuk berlayar lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara ATAK di Gudang Tangkahan JTD Sibolga untuk mengkonfirmasi tempat kedatangan perahu pembawa bahan peledak yang akan dipindahkan ke KM. YANTI 08 lalu Saudara ATAK mengarahkan Terdakwa untuk menunggu perahu pembawa bahan peledak tersebut di Perairan Pulau Setungkus.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM. YANTI 08 berlayar dari Tangkahan Gudang JTD Sibolga menuju Perairan Pulau Setungkus lalu sekira pukul 04.00 WIB sesampainya KM. YANTI 08 di Pulau Setungkus, Terdakwa langsung mematikan mesin kapal dan mengapung di Perairan Pulau Setungkus menunggu speed boat yang membawa bahan-bahan peledak datang. Beberapa saat kemudian datang 1 (satu) buah speed boat mendekati KM YANTI 08 dan speed boat tersebut merapat ke KM YANTI 08 sedangkan awak kapal Speedboat hanya mengucapkan “Bang!” lalu Terdakwa sudah paham dan menjawab “Ya”. Kemudian Terdakwa memerintahkan para ABK KM. YANTI 08 untuk mengangkat dan memindahkan bahan peledak tersebut dari speed boat ke atas KM YANTI 08 dan menyimpan serta meletakkan bahan peledak tersebut di dekat ruang kamar ABK sedangkan para ABK tidak mengetahui barang-barang tersebut merupakan bahan peledak. Setelah menerima bahan peledak tersebut, Terdakwa kembali berlayar menuju ke arah perairan Pulau Batu berdinding untuk mengambil peralatan penangkapan ikan yang telah disimpan di wilayah tersebut. Setelah mengambil alat penangkapan tersebut, Terdakwa mulai melanjutkan perjalanan kembali, namun karena cuaca buruk Terdakwa menghentikan kapal di sekitar perairan Pulau Pini dan sambil menunggu cuaca membaik, lalu Terdakwa mulai melakukan perakitan bahan peledak dengan cara menggiling potasium dan mencampurkannya dengan solar, setelah itu memasukkan campuran kedua bahan tersebut kedalam botol. Selanjutnya Terdakwa menggiling potasium dan mencampurkannya dengan cat perak, lalu Terdakwa menggiling ujung korek api kayu untuk membuat sumbu, kemudian bahan peledak tersebut menjadi bahan peledak siap pakai. Setelah bahan peledak tersebut selesai dirakit oleh Terdakwa, lalu para ABK KM. YANTI 08 baru mengetahui bahwa penangkapan ikan yang akan dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 dengan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi namun perbuatan tersebut terjadi di sekitar perairan Pulau Tiga dimana Terdakwa mencari lokasi gerombolan ikan dengan tujuan untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan terlebih dahulu memerintahkan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS untuk menurunkan sampan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS mencari lokasi gerombolan ikan tersebut. Bahwa pada saat melakukan pencarian tersebut dari atas sampan yang didayung oleh Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS, Terdakwa melihat kedalam air dengan menggunakan kaca mata selam dan menemukan lokasi gerombolan ikan lalu Terdakwa meminta dupa yang telah dinyalakan, kemudian menyalakan bom dengan membakar sumbu ledak lalu melemparkan bom tersebut kearah lokasi gerombolan ikan. Setelah bom meledak, Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS mengangkat dayung keatas sebagai tanda agar KM YANTI 08 mendekat ke arah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS. Setelah KM YANTI 08 mendekat ke arah Terdakwa dan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS, selanjutnya Saksi AZWAR, Saksi RUDIANTO ZAI, Saksi DESMAN LUBIS, Saksi RAMADHAN WARUHU, dan Saksi SUKUR LASE menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan ikan yang terkena dampak ledakan. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM YANTI 08 kembali melanjutkan penangkapan ikan di perairan Pulau Tiga pada tanggal 13 Mei 2025 dan tanggal 14 Mei 2025 dengan menggunakan bahan peledak;
- Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi SINEMA GEA dan Saksi YOLAN SAPUTRA yang merupakan prajurit Pangkalan Angkatan Laut Nias mendapatkan informasi dari Pos Pemantauan (Posmat) Pulau Pini melalui Komandan Angkatan Laut tentang adanya peristiwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Saksi SINEMA GEA dan Saksi YOLAN SAPUTRA melakukan patroli dengan menggunakan speed boat Kapal Angkatan Laut (KAL) Hinako I-2-19. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, para saksi penangkap melihat KM YANTI 08 sedang berada di Perairan Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°02’10”U - 98°54’13”T. Kemudian para saksi penangkap mendekati KM YANTI 08 dan melakukan pemeriksaan pada KM YANTI 08 yang pada saat pemeriksaan tersebut, para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa bahan peledak berbahan potassium yang telah dirakit dengan menggunakan botol, bahan baku peledak, alat-alat penangkapan ikan, serta berbagai jenis ikan karang hasil tangkapan ± 1 (satu) ton. Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut para saksi penangkap mengamankan KM YANTI 08 ke Posmat TNI AL di Pulau Pini kemudian membawa Terdakwa dan para ABK KM YANTI 08 beserta barang bukti ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Hasil Tangkapan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 88/10075/IL/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan telah menerima barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Kalium Nitrat (KNO3) dengan berat brutto 10.714,8 gram dikurangi 14, 8 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 10.700 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Putasium Hidroksida dengan berat brutto 4.010,9 gram dikurangi 10,9 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 4.000 gram;
Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dalam keadaan baik;
- Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3435/BHF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh M.ALI AKBAR, S.Si., M.Si., DELIANA NAIBORHU,S.Si., M.Si., SUPRIYADI, S.T.,M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan telah ditandatangani/disahkan oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si., selaku Kabidlabfor/Wakabid Labfor Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa IDRUS EFENDI berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau merek “Bir Bintang” berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kehitaman pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang dan plastik bening kemudian diikat dengan benang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, 2 (dua) batang dupa berwarna merah. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut:
- Barang bukti 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau merek “Bir Bintang” berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kehitaman pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang dan plastik bening kemudian diikat dengan benang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol coklat) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phrosphate (Ag?PO?), dan bahan bakar minyak tanah) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium adalah komponen Detonator berisi serbuk Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?), Natrium Sulfit (NA?SO?) dan Trinitrotoluene (TNT) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 2 (dua) batang dupa berwarna merah yang merupakan komponen sumber Api adalah Negatif (-) bahan peledak (Explosive Material).
Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ----------------------------------
--- ATAU ---
----- Bahwa Terdakwa IDRUS EFENDI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°02’10”U - 98°54’13”T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bermula sekira akhir bulan Maret 2025, Terdakwa menerima tawaran Saudara ATAK selaku pemilik KM YANTI 08 untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Terdakwa mencari dan mengumpulkan 8 (delapan) orang untuk dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) KM YANTI 08. Selanjutnya Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para ABK masing-masing sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pegangan untuk melaut dan uang pemberian Terdakwa tersebut kepada para ABK merupakan uang yang berasal dari Saudara ATAK sebagai modal untuk melaut.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menelepon Saudara ATAK melalui telepon selulernya ke nomor 085275706097 untuk mengabarkan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan para ABK sudah siap untuk berlayar lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saudara ATAK di Gudang Tangkahan JTD Sibolga untuk mengkonfirmasi tempat kedatangan perahu pembawa bahan peledak yang akan dipindahkan ke KM. YANTI 08 lalu Saudara ATAK mengarahkan Terdakwa untuk menunggu perahu pembawa bahan peledak tersebut di Perairan Pulau Setungkus.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM. YANTI 08 berlayar dari Tangkahan Gudang JTD Sibolga menuju Perairan Pulau Setungkus lalu sekira pukul 04.00 WIB sesampainya KM. YANTI 08 di Pulau Setungkus, Terdakwa langsung mematikan mesin kapal dan mengapung di Perairan Pulau Setungkus menunggu speed boat yang membawa bahan-bahan peledak datang. Beberapa saat kemudian datang 1 (satu) buah speed boat mendekati KM YANTI 08 dan speed boat tersebut merapat ke KM YANTI 08 sedangkan awak kapal Speedboat hanya mengucapkan “Bang!” lalu Terdakwa sudah paham dan menjawab “Ya”. Kemudian Terdakwa memerintahkan para ABK KM. YANTI 08 untuk mengangkat dan memindahkan bahan peledak tersebut dari speed boat ke atas KM YANTI 08 dan menyimpan serta meletakkan bahan peledak tersebut di dekat ruang kamar ABK sedangkan para ABK tidak mengetahui barang-barang tersebut merupakan bahan peledak. Setelah menerima bahan peledak tersebut, Terdakwa kembali berlayar menuju ke arah perairan Pulau Batu berdinding untuk mengambil peralatan penangkapan ikan yang telah disimpan di wilayah tersebut. Setelah mengambil alat penangkapan tersebut, Terdakwa mulai melanjutkan perjalanan kembali, namun karena cuaca buruk Terdakwa menghentikan kapal di sekitar perairan Pulau Pini dan sambil menunggu cuaca membaik, lalu Terdakwa mulai melakukan perakitan bahan peledak dengan cara menggiling potasium dan mencampurkannya dengan solar, setelah itu memasukkan campuran kedua bahan tersebut kedalam botol. Selanjutnya Terdakwa menggiling potasium dan mencampurkannya dengan cat perak, lalu Terdakwa menggiling ujung korek api kayu untuk membuat sumbu, kemudian bahan peledak tersebut menjadi bahan peledak siap pakai. Setelah bahan peledak tersebut selesai dirakit oleh Terdakwa, lalu para ABK KM. YANTI 08 baru mengetahui bahwa penangkapan ikan yang akan dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak;
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 dengan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi namun perbuatan tersebut terjadi di sekitar perairan Pulau Tiga dimana Terdakwa mencari lokasi gerombolan ikan dengan tujuan untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan terlebih dahulu memerintahkan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS untuk menurunkan sampan, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS mencari lokasi gerombolan ikan tersebut. Bahwa pada saat melakukan pencarian tersebut dari atas sampan yang didayung oleh Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS, Terdakwa melihat kedalam air dengan menggunakan kaca mata selam dan menemukan lokasi gerombolan ikan lalu Terdakwa meminta dupa yang telah dinyalakan, kemudian menyalakan bom dengan membakar sumbu ledak lalu melemparkan bom tersebut kearah lokasi gerombolan ikan. Setelah bom meledak, Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS mengangkat dayung keatas sebagai tanda agar KM YANTI 08 mendekat ke arah Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS. Setelah KM YANTI 08 mendekat ke arah Terdakwa dan Saksi RAHMAT PUTRA LUBIS, selanjutnya Saksi AZWAR, Saksi RUDIANTO ZAI, Saksi DESMAN LUBIS, Saksi RAMADHAN WARUHU, dan Saksi SUKUR LASE menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan ikan yang terkena dampak ledakan. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM YANTI 08 kembali melanjutkan penangkapan ikan di perairan Pulau Tiga pada tanggal 13 Mei 2025 dan tanggal 14 Mei 2025 dengan menggunakan bahan peledak;
- Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi SINEMA GEA dan Saksi YOLAN SAPUTRA yang merupakan prajurit Pangkalan Angkatan Laut Nias mendapatkan informasi dari Pos Pemantauan (Posmat) Pulau Pini melalui Komandan Angkatan Laut tentang adanya peristiwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Saksi SINEMA GEA dan Saksi YOLAN SAPUTRA melakukan patroli dengan menggunakan speed boat Kapal Angkatan Laut (KAL) Hinako I-2-19. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, para saksi penangkap melihat KM YANTI 08 sedang berada di Perairan Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°02’10”U - 98°54’13”T. Kemudian para saksi penangkap mendekati KM YANTI 08 dan melakukan pemeriksaan pada KM YANTI 08 yang pada saat pemeriksaan tersebut, para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa bahan peledak berbahan potassium yang telah dirakit dengan menggunakan botol, bahan baku peledak, alat-alat penangkapan ikan, serta berbagai jenis ikan karang hasil tangkapan ± 1 (satu) ton. Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut para saksi penangkap mengamankan KM YANTI 08 ke Posmat TNI AL di Pulau Pini kemudian membawa Terdakwa dan para ABK KM YANTI 08 beserta barang bukti ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Hasil Tangkapan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 88/10075/IL/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan telah menerima barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Kalium Nitrat (KNO3) dengan berat brutto 10.714,8 gram dikurangi 14, 8 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 10.700 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Putasium Hidroksida dengan berat brutto 4.010,9 gram dikurangi 10,9 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 4.000 gram;
Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dalam keadaan baik;
- Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3435/BHF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh M.ALI AKBAR, S.Si., M.Si., DELIANA NAIBORHU,S.Si., M.Si., SUPRIYADI, S.T.,M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan telah ditandatangani/disahkan oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN,M.Si., selaku Kabidlabfor/Wakabid Labfor Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa IDRUS EFENDI berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau merek “Bir Bintang” berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kehitaman pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang dan plastik bening kemudian diikat dengan benang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, 2 (dua) batang dupa berwarna merah. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut:
- Barang bukti 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau merek “Bir Bintang” berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kehitaman pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang dan plastik bening kemudian diikat dengan benang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol coklat) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phrosphate (Ag?PO?), dan bahan bakar minyak tanah) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium adalah komponen Detonator berisi serbuk Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?), Natrium Sulfit (NA?SO?) dan Trinitrotoluene (TNT) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
- 2 (dua) batang dupa berwarna merah yang merupakan komponen sumber Api adalah Negatif (-) bahan peledak (Explosive Material).
Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ----------------------------------- |