Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Gst 1.Noverman Waruwu
2.Noberlian Harefa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noverman Waruwu
2Noberlian Harefa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perkawinan antara NOVERMAN WARUWU dengan NOBERLIAN HAREFA;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Nias untuk mencatatkan Perkawinan antara NOVERMAN WARUWU dengan NOBERLIAN HAREFA dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak