Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PN Gst 1.Henoki Laia
2.Januari Laia
3.Aprisius Laia
3.Angerago Zebua
4.Ferima Ndruru
5.Titus Krisman Laia
6.ROSPINTA MARTHA GULÖ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henoki Laia
2Januari Laia
3Aprisius Laia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAZIDUHU MOHO, SH.MHHenoki Laia
2HASAZIDUHU MOHO, SH.MHJanuari Laia
3HASAZIDUHU MOHO, SH.MHAprisius Laia
Tergugat
NoNama
1Angerago Zebua
2Ferima Ndruru
3Titus Krisman Laia
4ROSPINTA MARTHA GULÖ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUDIRMAN WARUWU Alias Ama Real Waruwu
2KEPALA DESA AMURI, KEC. LÖLÖWA’U, KAB. NIAS SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.264.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa pemberian tanah a quo dari orangtua Turut Tergugat I kepada orangtua Penggugat yang kemudian ditegaskan melalui Surat Pernyataan Pengalihan Hak/Kuasa atas tanah a quo, tanggal 20 Januari 2023, adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Dusun I (satu) Desa Amuri, Kecamatan Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
  • Sebelah Timur     :    Jalan Raya, sepanjang 100 meter;
  • Sebelah Barat     :    tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 55 meter;
  • Sebelah Utara     :    tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 30 meter;
  • Sebelah Selatan  :    tanah milik Ondrekhata Zebua, sepanjang 32 meter.

adalah milik sah dari Penggugat;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Dusun I (satu) Desa Amuri, Kecamatan Lölöwa’u, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
  • Sebelah Timur     :    Jalan Raya, sepanjang 100 meter;
  • Sebelah Barat     :    tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 55 meter;
  • Sebelah Utara     :    tanah milik Arodödö Halawa, sepanjang 30 meter;
  • Sebelah Selatan  :    tanah milik Ondrekhata Zebua, sepanjang 32 meter.

adalah sah dan berharga;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sepanjang mengenai obyek sengketa, adalah cacat hukum dan dengan demikian batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, maupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat tanpa dibebani oleh suatu hak apapun juga;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, yaitu:
    1. Kerugian materiil sebesar ............................                  Rp.   764.000.000,-
    2. Kerugian immateriil sebesar .......................                    Rp.   500.000.000,-

                                                                                   --------------------------   +

                                                                                   Rp. 1.264.000.000,-

 

(satu milyar dua ratus enam puluh empat juta rupiah rupiah), secara tanggung renteng sebagai akibat dari pebuatan melawan hukum;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV lalai dan/atau tidak melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini; -

dan/atau

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (asas “ex aquo et bono”)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak