Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Gst 1.Aries Permata Zebua, S.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
3.Yafila Kania Irianto, S.H.
1.TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI
2.AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA
3.FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-48/L.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aries Permata Zebua, S.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
3Yafila Kania Irianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI[Penahanan]
2AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA[Penahanan]
3FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Terdakwa I TEHENIBE LAIA Alias AMA TERANGI bersama-sama dengan Terdakwa II AROZIDUHU LAIA Alias AMA ROSILINA, Terdakwa III  FAOGOZIDUHU LAIA Alias  AMA ARWA, Saksi TALINATOLA LAIA Alias AMA HIDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA Alias AMPUNI, Saksi RAYUAN MANIS LAIA Alias DAYUAN, Saksi MARTINUS DUHA Alias MARTINUS, Saksi TANOSOKHI LAIA Alias AMA ITIMA pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban DEHENAFAO LAIA Alias AMA AWIS”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 10.30 Personil Bhabinkhamtibmas dari Polres Nias Selatan datang ke Desa Hiliorodua untuk memberikan sosialisasi pengurusan SIM dan sekalian penghimbauan kepada kelompok tani yang bertempat di Balai Desa Hiliorodua. Kemudian sekira pukul 10.50 WIB setelah para personil Bhabinkamtibmas pergi meninggalkan Balai Desa, masyarakat dan Kepala Desa melanjutkan pertemuan membahas gaji/honor Ketua BPD yang tidak tersalurkan selama 9 (sembilan) bulan, namun Kepala Desa tersebut tidak merespon dan bahkan para Terdakwa saling bersahutan agar tidak memaksa Kepala Desa untuk menjawab, lalu Saksi Korban merasa kurang puas dikarenakan Saksi Korban ingin mendengar penjelasan dari Kepala Desa langsung, namun pada saat itu dibantah oleh Terdakwa II AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA dengan mengatakan bahwa Saksi Korban tidak memiliki kepentingan atas hal tersebut dan menyuruh Saksi Korban agar tetap diam. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban merasa keberatan dan mengatakan “kita di kampung ini tidak menentu yang mana Kepala Desa dan yang mana warga biasa, semuanya berlagak seperti Kepala Desa” sehingga terjadi cekcok mulut antara Saksi Korban dengan para Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mencari Kepala Desa yang sudah tidak berada di Balai Desa dan Saksi Korban melihat Kepala Desa sedang berjalan keluar menuju rumahnya sehingga Saksi Korban mengejar Kepala Desa namun saat Saksi Korban berada di pinggir jalan Desa Hiliorodua, lalu Saksi Korban dikerumuni oleh para Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa bingung dan berkata “kenapa kalian kerumuni aku? Mau kalian pukul aku?” dan pada saat itu juga Handphone Saksi NOVERIUS BUULOLO yang sedang merekam situasi sekitar sebagai dokumentasi ditarik langsung oleh Saksi RAYUAN MANIS LAIA alias DAYUAN sehingga Handphone tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan, kemudian secara tiba-tiba Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA alias AMPUNI datang dan langsung meninju kepala Saksi NOVERIUS BUULOLO, kemudian pada saat itu juga dari arah belakang para Terdakwa mendatangi Saksi Korban, Saksi RAYUAN MANIS LAIA alias DAYUAN dan langsung meninju punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun pada saat itu Saksi Korban menghindar lalu Terdakwa II AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA menghampiri Saksi Korban dan meninju hidung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pada saat itu juga Saksi MARTINUS DUHA, Saksi TANOSOKHI LAIA alias AMA ITIMA dan Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI langsung mendorong dengan sekuat tenaga Saksi Korban dari depan sehingga Saksi Korban terjatuh dibawah jemuran yang berada dipinggir jalan Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, kemudian disusul oleh Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA meninju kepala bagian belakang Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban bangkit dan berdiri lalu langsung berlari ke depan rumah AMA DIA NDRURU, lalu Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI kembali menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala Saksi Korban, namun pada saat itu Saksi Korban menghindar dari pukulannya, kemudian Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI langsung mencakar leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu juga Terdakwa III FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA meninju bibir Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali, lalu Saksi TALINATOLA LAIA alias AMA HIDA meninju ubun-ubun Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian langsung melerai/memisahkan Saksi Korban dengan para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa kepada Saksi Korban DEHENAFAO LAIA Alias AMA AWIS dilakukan ditempat umum yang dapat dilihat dan dilintasi oleh banyak orang yaitu tepatnya di dipinggir jalan Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor: 090/SV/URKES/IX/2023 tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NITA ASMARA selaku dokter pemeriksa di Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

Wajah

:

Terdapat luka lecet disamping cuping hidung sebelah kiri

2.

Leher

:

Terdapat luka gores di leher bagian bawah ± 3 cm

3.

Anggota Gerak Atas

:

Dijumpai lebam di pergelangan tangan sebelah kiri

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet di bagian cuping hidung sebelah kiri, dijumpai luka gores di leher bagian bawah ± 3 cm dan dijumpai lebam di pergelangan tangan sebelah kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul.

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170  Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- A T A U -----

 

 Kedua  

---- Bahwa Terdakwa I TEHENIBE LAIA Alias AMA TERANGI bersama-sama dengan Terdakwa II AROZIDUHU LAIA Alias AMA ROSILINA, Terdakwa III  FAOGOZIDUHU LAIA Alias  AMA ARWA Saksi TALINATOLA LAIA Alias AMA HIDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA Alias AMPUNI, Saksi RAYUAN MANIS LAIA Alias DAYUAN, Saksi MARTINUS DUHA Alias MARTINUS, Saksi TANOSOKHI LAIA Alias AMA ITIMA pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DEHENAFAO LAIA Alias AMA AWIS”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 10.30 Personil Bhabinkhamtibmas dari Polres Nias Selatan datang ke Desa Hiliorodua untuk memberikan sosialisasi pengurusan SIM dan sekalian penghimbauan kepada kelompok tani yang bertempat di Balai Desa Hiliorodua. Kemudian sekira pukul 10.50 WIB setelah para personil Bhabinkamtibmas pergi meninggalkan Balai Desa, masyarakat dan Kepala Desa melanjutkan pertemuan membahas gaji/honor Ketua BPD yang tidak tersalurkan selama 9 (sembilan) bulan, namun Kepala Desa tersebut tidak merespon dan bahkan para Terdakwa saling bersahutan agar tidak memaksa Kepala Desa untuk menjawab, lalu Saksi Korban merasa kurang puas dikarenakan Saksi Korban ingin mendengar penjelasan dari Kepala Desa langsung, namun pada saat itu dibantah oleh Terdakwa II AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA dengan mengatakan bahwa Saksi Korban tidak memiliki kepentingan atas hal tersebut dan menyuruh Saksi Korban agar tetap diam. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban merasa keberatan dan mengatakan “kita di kampung ini tidak menentu yang mana Kepala Desa dan yang mana warga biasa, semuanya berlagak seperti Kepala Desa” sehingga terjadi cekcok mulut antara Saksi Korban dengan para Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mencari Kepala Desa yang sudah tidak berada di Balai Desa dan Saksi Korban melihat Kepala Desa sedang berjalan keluar menuju rumahnya sehingga Saksi Korban mengejar Kepala Desa namun saat Saksi Korban berada di pinggir jalan Desa Hiliorodua, lalu Saksi Korban dikerumuni oleh para Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa bingung dan berkata “kenapa kalian kerumuni aku? Mau kalian pukul aku?” dan pada saat itu juga Handphone Saksi NOVERIUS BUULOLO yang sedang merekam situasi sekitar sebagai dokumentasi ditarik langsung oleh Saksi RAYUAN MANIS LAIA alias DAYUAN sehingga Handphone tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan, kemudian secara tiba-tiba Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA alias AMPUNI datang dan langsung meninju kepala Saksi NOVERIUS BUULOLO, kemudian pada saat itu juga dari arah belakang para Terdakwa mendatangi Saksi Korban, Saksi RAYUAN MANIS LAIA alias DAYUAN dan langsung meninju punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali namun pada saat itu Saksi Korban menghindar lalu Terdakwa II AROZIDUHU LAIA alias AMA ROSILINA menghampiri Saksi Korban dan meninju hidung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pada saat itu juga Saksi MARTINUS DUHA, Saksi TANOSOKHI LAIA alias AMA ITIMA dan Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI langsung mendorong dengan sekuat tenaga Saksi Korban dari depan sehingga Saksi Korban terjatuh dibawah jemuran yang berada dipinggir jalan Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, kemudian disusul oleh Saksi AMPUNIZISOKHI LAIA meninju kepala bagian belakang Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban bangkit dan berdiri lalu langsung berlari ke depan rumah AMA DIA NDRURU, lalu Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI kembali menghampiri Saksi Korban dan langsung meninju kepala Saksi Korban, namun pada saat itu Saksi Korban menghindar dari pukulannya, kemudian Terdakwa I TEHENIBE LAIA alias AMA TERANGI langsung mencakar leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat itu juga Terdakwa III FAOGOZIDUHU LAIA alias AMA ARWA meninju bibir Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali, lalu Saksi TALINATOLA LAIA alias AMA HIDA meninju ubun-ubun Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian langsung melerai/memisahkan Saksi Korban dengan para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa kepada Saksi Korban DEHENAFAO LAIA Alias AMA AWIS dilakukan ditempat umum yang dapat dilihat dan dilintasi oleh banyak orang yaitu tepatnya di dipinggir jalan Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum (VER) Nomor: 090/SV/URKES/IX/2023 tanggal 08 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NITA ASMARA selaku dokter pemeriksa di Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.

Wajah

:

Terdapat luka lecet disamping cuping hidung sebelah kiri

2.

Leher

:

Terdapat luka gores di leher bagian bawah ± 3 cm

3.

Anggota Gerak Atas

:

Dijumpai lebam di pergelangan tangan sebelah kiri

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet di bagian cuping hidung sebelah kiri, dijumpai luka gores di leher bagian bawah ± 3 cm dan dijumpai lebam di pergelangan tangan sebelah kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul.

 

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya