Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Gst Firusman Lombu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Firusman Lombu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor: 1204231012070008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis Nama FIRUSMAN LOMBU diubah menjadi ANDREAS VIRUSMAN LOMBU sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07/D-SD/06/0016627, Ijazah SMP nomor: DN-07/D-SMP/K13/0098693, dan Surat Keterangan Lulus SMK dengan nomor: 421.5/218-SMKN 1 SOM/V/2025;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon dengan menuliskan nama Pemohon yang sebenarnya ANDREAS VIRUSMAN LOMBU;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak