| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor: 1204231012070008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis Nama FIRUSMAN LOMBU diubah menjadi ANDREAS VIRUSMAN LOMBU sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07/D-SD/06/0016627, Ijazah SMP nomor: DN-07/D-SMP/K13/0098693, dan Surat Keterangan Lulus SMK dengan nomor: 421.5/218-SMKN 1 SOM/V/2025;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon dengan menuliskan nama Pemohon yang sebenarnya ANDREAS VIRUSMAN LOMBU;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|