Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Gst Pemerintah Desa Hilimbawodesolo 1.Niat Yarnus Laoli
2.Tuti Marni Harefa
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Sabtu, 17 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Desa Hilimbawodesolo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Laoli, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPMPemerintah Desa Hilimbawodesolo
Tergugat
NoNama
1Niat Yarnus Laoli
2Tuti Marni Harefa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI PRAWEDNESDY GULO, S.H., CLDNiat Yarnus Laoli
2MULYADI PRAWEDNESDY GULO, S.H., CLDTuti Marni Harefa
Turut Tergugat
NoNama
1Febertina Laoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI PRAWEDNESDY GULO, S.H., CLDFebertina Laoli
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum Surat Penjualan Sebidang Tanah, tertanggal 19 Augustus 1978, adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan dalam hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tertanggal 13 Maret 2025, dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara      : Berbatas dengan Parit Ukuran 18 Meter; Sebelah Selatan   : Berbatas dengan Jalan Tuada Daeli, Ukuran 18 Meter; Sebelah Timur      : Berbatas dengan Parit ukuran 23 Meter; Sebelah Barat      : Berbatas dengan tanah Niat Yarnus Laoli 23 M. Adalah Sah Aset Milik Desa Hilimbawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak berhak menguasai Tanah Objek Sengketa yang merupakan asset Pemerintah Desa Hilimbawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli;
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  6. Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan Para Tergugat atas tanah objek Sengketa karena Penerbitannya Catat Hukum Dan Tidak Sah serta batal demi hukum.
  7. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
  8. Memerintahkan Para Tergugat dan siapa yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Hilimbawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.  Berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik tertanggal 13 Maret 2025, batas batas sebagai berikut:; Sebelah Utara      : Berbatas dengan Parit Ukuran 18 Meter; Sebelah Selatan   : Berbatas dengan Jalan Tuada Daeli, Ukuran 18 m; Sebelah Timur      : Berbatas dengan Parit ukuran 23 Meter; Sebelah Barat      : Berbatas dengan tanah Niat Yarnus Laoli 23 M.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat sekaligus secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Immaterill  Penggugat, apabila dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (Incracht Van Gewisde).
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  13. Menghukum Para Tergugat atau orang lain untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat, dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) kepada Penggugat.
  14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  15. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
  16. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak