Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Gst BEBADODO LASE ALIAS AMA RIUS 1.BEDALI LASE
2.ANALISA LASE
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEBADODO LASE ALIAS AMA RIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISMAN LASE,S.H.,M.HBEBADODO LASE ALIAS AMA RIUS
Tergugat
NoNama
1BEDALI LASE
2ANALISA LASE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHBEDALI LASE
2Eman Syukur Harefa,SHANALISA LASE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam Hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. TAHAMBOWO LASE (Ayah) dan Alm. SARIDA LASE (Ibu).
  3. Menyatakan dalam hukum Perbuatan TERGUGAT I An. BEDALI LASE, pada Tanggal 01 Juli Tahun 2022 yang secara diam-diam melakukan Jual Beli tanah kepada TERGUGAT II An. ANALISA LASE yang terletak di BEWEGADEHO dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli  tanpa Alas Hak Yang Sah maupun seijin dari Penggugat Adalah : Sudah Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menyatakan dalam Hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara BEDALI LASE (TERGUGAT I) dengan ANALISA LASE (TERGUGAT II) pada Tanggal 01 Juli Tahun 2022 Adalah : BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menyatakan dalam hukum Perbuatan TERGUGAT II An. ANALISA LASE, pada Tanggal 03 Oktober Tahun 2024 yang secara diam-diam ingin menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan cara menebang Pohon Milik PENGGUGAT yang terletak di BEWEGADEHO dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli  tanpa Alas Hak Yang Sah maupun seijin dari Penggugat Adalah : Sudah Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  6. Menyatakan dalam Hukum Tanah yang Terletak di BEWEGADEHO dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : UTARA: Berbatas dengan Tanah Milik DUHULINA LASE dengan Ukuran 42 M dan Jalan umum Desa Iraonolase Menuju Sisarahili Gamo dengan Ukuran 102 M; TIMUR: Berbatas dengan BOWONAMA LASE dengan ukuran 42,5 M dan Tanah Milik FOATO LASE dengan Ukuran 34 M; BARAT; Berbatas dengan Tanah Milik FOATO LASE dengan ukuran 36 M + 44 M = 80 M; SELATAN; Berbatas dengan Tanah Milik YUNIATI HAREFA dengan Ukuran 75 M dan Tanah milik DUHULINA LASE dengan ukuran 13 M. Adalah : Milik BEBADODO LASE ALIAS AMA RIUS LASE / PENGGUGAT.
  7. Menyatakan dalam hukum “SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN HARTA” Pada tanggal 08 April 1993 Oleh Alm. TAHAMBOWO LASE (Ayah) Kepada Ahli Warisnya Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  8. Menyatakan dalam hukum “SURAT WASIATdari Alm. TAHAMBOWO LASE (Ayah)  Pada tanggal 24 Desember 2000 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  9. Menyatakan dalam hukum SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN TANAH DAN TANAMAN / HIBAH TANAH Pada Tanggal 11 Juni 2014 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  10. Menyatakan dalam hukum SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH Pada Tanggal 14 Desember 2022 yang menjelaskan Tanah yang Terletak di Dusun II Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli adalah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Pernah diperjualbelikan oleh Pihak PENGGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  11. Menyatakan dalam hukum SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DAN TANAMAN YANG ADA DIATASNYA dengan diketahui dan  ditandatangani oleh yang berbatas, Tokoh Masyarakat Serta Kepala Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Tanggal 14 Desember 2022 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  12. Menyatakan dalam hukum “SURAT KETERANGAN No. : 410/326/DS-IR/2022 dari Kepala Desa Iraonolase pada Tanggal 15 Desember 2022 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
  13. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang terbit sepanjang tanah objek sengketa oleh Para Tergugat (TERGUGAT I & TERGUGAT II) Adalah : CACAT DAN TIDAK SAH.
  14. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I & TERGUGAT II) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak